PARAH! Sekolah Unggulan tapi Siswa Belajar di Lapangan

Minggu, 10 Januari 2016 – 14:39 WIB
Siswa SMA 10 Samarinda belajar di lapangan. Foto: Prokal/JPG

jpnn.com - SAMARINDA – SMA 10 Samarinda, Kalimantan Timur, statusnya merupakan sekolah unggulan. Tapi, proses belajar mengajar terpaksa digelar di lapangan. Pemandangan itu terlihat pada Kamis (7/1). 

Para siswa belajar di lapangan beratap tenda. Pihak sekolah mengaku tidak diberikan ruang belajar oleh Yayasan Melati yang menaungi sekolah unggulan di Benua Etam itu.

BACA JUGA: Menang di PTUN, Retno tak Otomatis jadi Kepala Sekolah lagi

Kepala SMA 10 Samarinda Armin mengatakan, sekolahnya perlu 18 ruang belajar. Namun, saat ini hanya tersedia 14 ruangan. Empat kelas diambil Yayasan Melati.

"Empat kelas itu mau kami ambil lagi," tegas dia seperti diberitakan Prokal (Jawa Pos Group). Kekuragan ruang kelas, maka sebagian siswa harus belajar di laboratorium selama enam bulan terakhir.

BACA JUGA: Duh, Dinas Pendidikan Tak Punya Anggaran Beasiswa S-1 untuk Guru

"Saat ujian semester, siswa kami tak mau di laboratorium lagi. Tapi yayasan juga tak mau mengalah," beber dia. Tak kunjung mendapat ruangan, siswa diberikan tenda untuk belajar di lapangan. Tenda disiapkan hingga kapan pun. Menurut Armin, itu cara berjuang.

"Jangan malu belajar di mana pun. Ini perjuangan untuk hak siswa kami," tegas dia. Armin juga berharap pemprov bersikap tegas.  "Saya berpesan kepada anak-anak, jangan musuhi Yayasan Melati," ucap dia.

BACA JUGA: SADIS! Guru Hajar Siswa Hingga Rahang Patah

Asisten Kesra Setprov Kaltim Bere Ali berharap, kedua pihak menahan diri agar tak memanaskan masalah. "Kami minta empat kelas untuk SMA 10. Semoga ada jalan keluar di sana," harapnya. Menurut Bere, solusi permasalahan hanya menunggu proses hukum selesai. Selama masih berjalan, kedua pihak jangan saling ganggu.

Perwakilan Yayasan Melati, Abraham Ingan, mengatakan bahwa yayasan memiliki hak mengatur pengelolaan semua aset. Yayasan sudah membuat kebijakan memberikan 14 kelas.

"Itu saja dimanfaatkan. Jangan memanaskan masalah dengan berdalih menambah ruangan di luar kesepakatan," tegas Abraham.

 Abraham mengaku punya jalan tengah yang akan disampaikan ketika Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sepulang dari umrah.

SMA 10 didirikan oleh 10 tokoh Kaltim pada 1994. Pada awalnya, sekolah ingin dibangun di Jalan Bhayangkara, yakni lahan SMA 1 yang lama. Namun, lahan tidak memungkinkan untuk dikembangkan.

Gubernur M Ardans menerbitkan SK 341/1994 perihal Pemprov Kaltim, menyerahkan kepada Yayasan Melati berupa hak pakai atau penggunaan tanah seluas 122.544 meter persegi di Jalan HAMM Riffadin, Kelurahan Sungai Keledang. Itulah lokasi Kampus Melati saat ini. Pada 11 Desember 1997, menteri pendidikan meresmikan nama SMA 10 Melati.

Dalam SK, penyerahan bersifat pinjam pakai. Yayasan Melati tidak diperkenankan membangun selain Kampus SMA Plus serta fasilitasnya. Namun, dalam perkembangan, telah banyak bangunan lain di atas tanah.

Yayasan Melati pun diperingatkan menghentikan pembangunan di atas lahan pinjam pakai tanpa seizin pemprov. Peringatan disebut tidak diindahkan Yayasan Melati.

Ketika Peraturan Pemerintah (PP) 27/2014 terbit, situasi berubah. PP menegaskan bahwa barang milik daerah tidak diperbolehkan untuk dipinjam pakai selain antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Atau antar pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, SK Gubernur Nomor 341/1994 dipandang perlu dicabut. Pada 2010, Gubernur Kaltim yang ingin merealisasikan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), SMA 10 Melati termasuk yang dipilih. 

Gubernur berkirim surat untuk mengambil alih seluruh aset namun ditolak Yayasan Melati. Yayasan mengatakan, ketika itu, SMA 10 bukan SMA murni tapi hasil kerja sama. Aset mutlak milik yayasan, tidak bisa dihibahkan kepada siapa pun.

Perebutan aset berlanjut ke meja hijau. Pada 11 Juni 2015, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyebutkan bahwa tanah tersebut adalah milik pemprov. Sengketa kedua pihak pun masuk proses banding di PTTUN Jakarta. (hdd/fel/sam/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya 7 Provinsi yang Raih Nilai UKG Baik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler