jpnn.com, LAMPUNG - jpnn.com - Lima pelaku penggelapan 30 ton semen untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) akhirnya berhasil diringkus jajaran Polda Lampung.
Kelima pelaku tersebut yakni Jaka Purnama, Firman, Asep Muslim, Andi dan Aris Fitria.
BACA JUGA: Geng Motor Tawuran, 1 Unit Sepeda Motor Hangus Dibakar
Sedangkan satu pelaku lain yakni TA berhasil kabur dan kini masuk DPO. Kelima pelaku ditangkap pada hari Selasa (17/1) di jalan Soekarno Hatta Rajabasa Bandarlampung.
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Herry Sumarji mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat ada sebuah truk yang menjual semen.
BACA JUGA: Dua Remaja Nekat Bobol 10 Sekolah
”Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap siapa pelaku yang bermain dalam menggelapkan semen untuk pembangunan JTTS,” ungkap Herry, seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
Setelah menelusuri adanya sebuah truk yang melintas di jalan Soekarno Hatta Baypass Rajabasa Bandarlampung, aparat menghentikan truk itu dan benar bahwa truk tersebut berisi semen berisi lima ton.
BACA JUGA: Lihat Nih, Ganteng-Ganteng Ternyata Penjahat Kelamin
”Kami minta surat-surat pengiriman barangnya. Ternyata mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi pengiriman barang. Makanya kami amankan dua mobil itu, satu mobil berisi dua orang, satu sopir dan satunya kernet. Jadi, saat itu kami mengamankan empat pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan dari sopir dan kernet, pengiriman semen tersebut hasil dari pengurangan jatah semen untuk pembangunan JTTS di wilayah Sabah Balau Lampung Selatan. Di mana, dalam melakukan aksinya, mereka dibantu petugas timbangan.
”Dari situ, kami langsung melakukan pengejaran terhadap petugas timbangan dan kami hanya berhasil mengamankan satu orang pelaku. Petugas timbangannya itu seharusnya dua orang, tapi saat kami lakukan penangkapan, cuma ada satu petugasnya,” ucapnya.
Heri menjelaskan, PT.Adhi Karya yang ditugaskan sebagai Subkontraktor pembangunan JTTS telah membeli semen dari Nusa Beton Jawa Barat. Satu truk berisi semen dengan berat sekitar 28 ton. Setelah sampai di Lampung, truk tersebut diharuskan ditimbang dahulu sebelum ditumpahkan untuk pembangunan JTTS.
Namun, sopir, kernet dan petugas timbangan bekerjasama mengurangi volume semen yang akan ditumpahkan untuk pembangunan JTTS.
”Jadi begini, satu truk itu kan berisi semen sekitar 28 ton, nah setelah mereka menimbangnya, timbangan itu hanya sebagian bodi mobil saja, tapi mereka mencatatnya 28 ton. Pas setelah ditimbang, semen itu dikeluarkan cuma 23 ton dan sisanya 5 ton mereka jual ke pembeli yang membutuhkan semen,” bebernya.
Hasil penyelidikan, mereka telah melakukan penggelapan semen untuk pembangunan JTTS sekitar 30 ton dan perusahaan Subkontraktor PT.Adhi Karya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
”Hasil penjualan semen kepada orang lain itu, sang sopir mengaku mendapatkan upah dari hasil penjualan semen yang digelapkan itu sekitar Rp500 ribu dalam sekali menjual,” ujarnya.
Apakah ada unsur korupsi dalam pengurangan volume pembangunan JTTS?
Herry mengaku tidak ada unsur korupsi dalam kasus tersebut. Sebab, saat diketahui adanya pengurangan volume yang dilakukan oknum ke enam pelaku, perusahaan Subkontraktor tersebut langsung menambah kekurangan volume pembangunan JTTS itu.
”Para pelaku kan mengaku ada beberapa titik yang telah dikurangi volume semennya salah satunya di Sabah Balau Lamsel. Nah, adanya pengurangan volume semen itu langsung ditambahkan pihak-pihak yang bertanggungjawab. Jadi, nggak ada unsur korupsinya. Makanya kami mengenakan pasal penggelapan,” pungkasnya.(yud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miris, Siswa SMA Ini Ikuti Jejak Bapaknya Jadi Pengedar
Redaktur & Reporter : Budi