jpnn.com - JAKARTA - Sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Fadli Zon, Jumat (24/4) malam, secara resmi telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Undang-Undang.
Fadli Zon mengetok palu setelah meminta persetujuan peserta sidang dengan agenda pengesahan Perppu KPK dan pidato penutupan masa sidang ke-3 Ketua DPR Setya Novanto. "Maka bisa kita setujui RUU Tentang penetapan Parppu Nomor 1 Tahun 2015 Tentang KPK untuk disahkan jadi Undang-undang KPK," kata Fadli Zon.
BACA JUGA: Konflik Internal Golkar dan PPP Ganjal Pengesahan PKPU
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin telah lebih dulu menyampaikan laporan Panja Komisi III dalam paripurna pengambilan keputusan tingkat II terhadap Perppu KPK.
Aziz mengatakan terbitnya Perppu KPK itu sudah sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 1 UUD 1945, yang memberikan dasar kewenangan pada Presiden dalam kegentingan memaksa untuk menetapkan Perppu.
BACA JUGA: Segera Dieksekusi, Mary Jane Tulis Surat untuk Presiden Jokowi
Hal itupun menurutnya sudah ditindaklanjuti Komisi III DPR dengan melakukan serangkaian kegiatan baik rapat pleno maupun rapat dengar pendapat untuk meminta masukan dari berbagai pihak terkait Perppu KPK tersebut.
Terakhir, Komisi III melakukan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dengan agenda mendengarkan pendapat/pandangan mini fraksi atas keterangan Presiden yang disampaikan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
BACA JUGA: Bagian Belakang Pesawat Meletup, Penumpang Lion Air Serbu Pintu Darurat
"Maka berdasarkan pandangan fraksi-fraksi, Komisi III DPR memberikan persetujuan terhadap Perppu KPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tentang KPK menjadi Undang-undang dan untuk dilanjutkan lke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna hari ini," kata Aziz. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Minder Tak Dilibatkan dalam Konferensi Parlemen Asia Afrika
Redaktur : Tim Redaksi