Paripurna Istimewa Penetapan Hasil Pilgub Memanas

Jumat, 29 Januari 2016 – 07:30 WIB

jpnn.com - PADANG – Rapat paripurna istimewa DPRD Sumbar dengan agenda penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih kemarin (28/1) berlangsung memanas. 

Fauzi Bahar sebagai perwakilan MK-FB yang berpidato dan menyampaikan sikap penolakan terhadap Paripurna istimewa tersebut, mengundang interupsi sejumlah anggota dewan. 

BACA JUGA: Pimpin Panitia Natal di DPR, Maruarar Boyong PKL ke Kompleks Parlemen

“Sekarang kan masih ada proses, makanya kita sampaikan kepada ketua DPRD Sumbar. Jangan diparipurnakan dulu,” ujar Fauzi kepada wartawan saat menghadiri paripurna istimewa.  

Belum sampai separuh Fauzi menyampaikan pidatonya, hujan interupsi oleh dewan yang pro dan kontra di kalangan fraksi partai pendukung pasangan calon gubernur, mewarnai ruang rapat. 

BACA JUGA: Hasil Pantauan Bawaslu, Partisipasi Pilgub Kalteng Menurun

Hidayat, anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra pengusung IP-NA, menduga ada sobotase sehingga Fauzi diizinkan bicara.
Menurutnya, dalam agenda resmi tak ada ruang untuk FB bicara, namun hal itu terjadi.

“Protes dari Fauzi Bahar tidak sesuai agenda sidang, DPRD seharusnya tidak memberi ruang untuk itu, ini sama dengan sabotase,” ujar Hidayat kesal kepada pimpinan sidang.

BACA JUGA: Surat Suara Hilang, KPU Tunggu Perintah MK

Menurut Hidayat, paripurna istimewa hanya pengumuman, untuk menindaklanjuit surat edaran Kemendagri. Tanpa itupun, proses akan terus berlanjut.

Hal serupa disampaikan Rahmad Saleh dari Fraksi PKS. Dia menegaskan, sesuai tata tertib sidang istimewa tak ada interupsi, dia meminta sidang dijalankan sesuai agenda tanpa memasukan agenda lain.

Karena terjadi perdebatan, Risnaldi, Ketua Fraksi partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Armitati dari Fraksi Hanura mengusulkan agar paripurna diskor.

Menurutnya, di DPRD saat ini ada Panitia Khusus (Pansus) yang sedang membahas soal Pilgub. Pansus ini masih bekerja dan belum melaporkan kesimpulan akhir dari kajian dan pembahasan yang dilakukan. Untuk itu, ia meminta DPRD untuk menunda pengumuman tersebut sampai Pansus selesai bekerja.

“Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat tidak pernah melaporkan tahapan demi tahapan pelaksanaan Pilgub 2015 tentunya ini melanggar pasal 6 UU nomor 8 tahun 2014 tentang Pilkada,” katanya.

Sementara itu, Plt Sekwan DPRD Sumbar Raflis menegaskan, DPRD sudah menjalankan ketentuan sesuai peraturan. “Sesuai peraturan Undang-Undang No 8 tahun 2015, DPRD mesti menggelar paripurna, dan hasilnya bakal disampaikan ke Kemendagri,” katanya. 

Terpisah, Nasrul Abit yang datang sebagai perwakilan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (paslon) nomor urut 2 kepada wartawan mengatakan akan segera menyusun program kerja. Dia tidak ambil pusing dengan keberatan yang dilayangkan pihak MK-FB. “Kami akan menghormati prosedur dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Salah satu program utama yang menjadi perhatian khusus pemerintahan IP-NA, dijelaskan Nasrul Abit, yakni pengentasan kemiskinan.

“Mulai berlakunya MEA menjadi tugas pemprov untuk menyiapkan banyak hal. Sektor ekonomi dan industri kreatif harus terus didorong dan dikembangkan,” paparnya.

Setelah rapat paripurna istimewa usai digelar, Fauzi Bahar yang datang mewakili pasangan MK-FB meradang. Berkali-kali dia mengecam pengumuman hasil pilgub itu. Menurutnya, langkah yang ditempuh KPU dan DPRD Sumbar terkesan buru-buru.

“Saya juga peserta (pasangan calon) pilgub, mengapa aspirasi saya tidak didengar. Saya curiga jangan-jangan ada sesuatu antara KPU dan pasangan nomor urut 2. Saya menelepon tidak pernah bisa, ketika didatangi juga tidak ada yang bersedia,” tukasnya.

Fauzi mengkhawatirkan pilkada serentak perdana 2015 yang tidak demokratis ini akan berdampak pada pilkada serentak berikutnya. “Kalau perdananya seperti ini, ke depan bakal lebih amburadul,” katanya.

Saat ini, dijelaskan Fauzi, terdapat dua proses hukum yang masih berjalan. Pertama, proses hukum di Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penempatan keterangan palsu pada dukumen otentik berupa ijazah. Kedua proses pengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTUN Medan yang mengalahkannya.

Dia menegaskan, apa yang dihitung dan dituduhkannya bukan tidak beralasan. Dia juga siap mempertanggung jawabkan keputusannya. Jika segala gugatannya kandas, Fauzi berjanji siap mengembalikan nama baik dari Nasrul Abit.  

“Jika memang tidak terbukti, nanti kita bersihkan namanya. Nah, sekarang kan prosesnya masih berjalan, ya tunggu dulu. Sementara janda ini, belum habis masa iddahnya, masa dinikahkan,” ujar FB. 

Ketika ditanyakan langkah yang akan ditempuh selanjutnya, Fauzi merencanakan akan menyurati Kemendagri. “Kita akan surati lagi agar pelantikan dapat ditunda,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan sebagai bagian dari tahapan pilkada, sudah dilaksanakan penetapan hasil suara menyusul gugurnya gugatan paslon MK-FB di Mahkamah konstitusi. 

“Begitu sengketa gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang sesuai dengan PKPU No.11/2015 Pasal 62 ayat (2), tentang Hasil Pilkada yang berbunyi dalam hal terdapat pengajuan sengketa pilkada, satu hari setelah ada penetapan MK, maka KPU selanjutnya akan melakukan penetapan calon terpilih,” sebut Amnasmen didampingi anggota KPU Sumbar lainnya.

Amnasmen menyampaikan sesuai hasil perolehan suara paslon MK-FB mendapatkan 830.131 suara (41,38 persen), sedangkan paslon nomor 2, IP-NA memperoleh 1.175.858 suara (58,62 persen). (cr12)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Suara Hilang, KPU Tetap Lakukan Penghitungan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler