Paripurna RUU KPK Ditunda, Ini Penyebabnya

Selasa, 08 Desember 2015 – 23:12 WIB
KPK/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sidang paripurna DPR pada Selasa (8/12) dengan agenda pengesahan masuknya RUU Revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015, resmi ditunda.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang terpaksa mengetuk palu penundaan sidang pada Selasa pekan depan, karena forum pengambilan keputusan tertinggi di DPR itu tidak kuorum karena hanya dihadiri 144 dari 557 anggota dewan.

BACA JUGA: Ini Komentar Menteri Sudirman Soal Hilangnya Riza Chalid

"Bapak ibu sekalian, besok pencoblosan (pilkada serentak). Kami sudah perhitungkan Kamis. Tapi ada penghitungan suara biasanya Kamis, kami khawatirkan seperti ini lagi. Jadi kita ikuti jadwal paripurna seperti biasa hari Selasa (pekan depan). Setuju ya, kita tutup rapat ini," ujar Fahri diikuti ketokan palu.

Sempat terjadi interupsi sebelum sidang ditutup, karena ada sejumlah anggota yang meminta penundaan paripurna cukup sampai Kamis pekan ini. Tapi karena pimpinan khawatir belum banyak anggota yant hadir, Fahri meyakinkan penundaan selama sepekan.

BACA JUGA: O... Ternyata Ini Alasan Kapolri Ogah Urusi Kasus Papa Minta Saham

Fahri mengatakan kemungkinan penundaan ini sudah dibahas dalam rapat badan musyawarah kemarin, Senin (7/12), mengingat pilkada serentak menjadi momen penting termasuk bagi DPR.

"Saya menggaris bawahi dalam rapat bamus, besok adalah peristiwa penting ada 269 kabupaten kota dan provinsi akan menyelenggarakan pilkada setentak satu persitwa baru pertama kali dalam sejarah kita. Faktanya kita bagian dari peristiwa pokitik itu," jelas Fahri, meyakinkan anggota.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Menko PMK Ingatkan Kemenkumham Serius Perbaiki Etos Kerja

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presdir Freeport: Ini Belum Selesai!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler