Parkir di Kawasan Terlarang, Didenda Rp 500 Ribu

Minggu, 10 September 2017 – 23:59 WIB
Juru parkir. Foto ilustrasi. Dokumen JPNN

jpnn.com, JAMBI - Parkir liar di Kota Jambi akan ditindak tegas. Pemerintah akan memberlakukan denda kepada pengendara yang parkir sembarangan. Pemberlakukan denda tersebut sudah diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2017 dan Perwal No 20 tahun 2017.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Shaleh Ridho, mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban sembari sosialisasi penerapan denda tersebut.

BACA JUGA: Adriman Diperiksa Intensif Terkait Narkoba

“Kini kita terus melakukan penertiban mobil yang parkir di trotoar. Trotoar inikan fasilitas pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan,” kata Saldo, sapaan akrab Shaleh Ridho, kemarin.

Perda dan Perwal tersebut berlaku untuk seluruh kawasan Kota Jambi, namun dalam pelaksanaan, ada beberapa titik yang menjadi prioritas, karena memang sebagian besar wilayah Kota Jambi jalannya sedang dalam perbaikan.

BACA JUGA: Sekali Antar Narkoba Dapat Rp 50 Juta Tapi Masuk Penjara

“Jalan kita kan ada yang lagi pelebaran, ada juga tempat yang memang tidak memungkinakan memiliki lokasi parkir,” imbuhnya.

Untuk itu, sebut Saldo, yang menjadi prioritas adalah kawasan persimpangan, karena 25 meter kawasan dari persimpangan tidak dibolehkan ada lagi parkir, selanjutnya wilayah Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), trotoar jalan dan kawasan yang memang sudah disediakan tempat parkir namun kondisinya tidak sejajar.

BACA JUGA: Merapat ke Golkar, HBA Bakal ke Senayan

“KTL kita, baru jalan Jendral Sudirman. Kini masih tahap sosialisasi,” ujarnya.

Penerapan denda tersebut akan epektif pada akhir 2017 nanti. “Kalau tidak akhir tahun, awal tahun 2018, mengingat kondisi derek kita juga belum selesai,” tuturnya.

Dijelaskan Saldo, saat penerapan denda tersebut, petugas akan langsung mengunci dan menderek kendaraan pelanggar ke kantor Dinas Perhubungan Kota Jambi.

“Mereka harus langsung urus, bayar dendanya ke Bank Rp 500 ribu, kalau lewat satu hari, dendanya akan dinaikan Rp 100 ribu. Kalau lewat 7 hari, artinya nambah Rp 700 ribu. Denda ini berlaku untuk keseluruhan kendaraan (Mobil),” jelasnya.

Junedi Singarimbun, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi mengatakan, memang Perda sudah disahkan DPRD Kota Jambi, namun untuk penerapan Perda tersebut hanya dikawasan tertentu saja. “Bukan semua kawasan,” kata Junedi kemarin (7/9).

Penerpan denda berdasarkan Perda tersebut kata Junedi, berlaku untuk semua jenis kendaraan (mobil, red), termasuk kendaraan dinas. “Semua pelanggar,” imbuhnya.

Untuk penerapan Perda itu, petugas Dinas Perhubungan harus melakukan pengawasan yang lebih aktif. “Kalau tidak begitu, kemacetan di Kota Jambi tak bisa dikendalikan nantinya,” imbuhnya.

Sementara Eko salah satu pengguna jalan yang sering melintasi kawasan pasar Kota Jambi mengatakan, dirinya sepakat dengan aturan denda yang diterapakan bagi pelanggar parkir. Pasalnya sebut dia, parkir yang berantakan selalu membuat kemacetan.

“Sangat sepakat. Biar tidak ada yang parkir sembarangan,” katanya.

Ia meyebutkan, dalam penerapan nanti, jangan sampai ada tebang pilih yang dilakukan oleh petugas Dishub. “Semua harus diberi tindakan yang sama. Jangan nanti ada main mata,” imbuhnya.

Selanjutnya, Eko menybutkan, Pemerintah dalam hal ini juga harus memeberikan rambu-rambu yang jelas tentang kawasan yang menjadi larangan parkir, agar nantinya tidak ada masyarakat yang keliru.

“Harus sosialisasikan. Rambu-rambunya dipasang, diperjelas. Jangan nanti tiba-tiba langsung penindakan tanpa ada sosialisasi,” sebutnya.

Sementara itu, Pengamat Sosial Provinsi Jambi Baharen Nurdin, mengatakan, dalam hal ini dirinya menyambut baik kebijakan pemerintah, namun ada beberapa faktor yang harus diperhatikan.

Pertama, sebut dia, pemerintah boleh melakukan penertiban, namun tempat parkir untuk masyarakat harus disediakan.

“Jangan hanya ditertibkan, tapi lahan parkirnya tidak tersedia,” kata Bahren Nurdin.

Selanjutnya, petugas parkir juga harus diperhatikan, karena selama ini yang terjadi, petugas hanya memungut uang parkir, namun tidak membantu pengendara untuk parkir.

“Selam ini itu yang terjadi,” imbuhnya.

Terakhir kata Bahren, jangan ada pungutan parkir double, sebab yang kini terjadi di pasar Kota Jambi, masyarakat dipungut dua kali uang parkir.

“Saat masuk kawasan pasar, masyarakat bayar retribusi. Saat keluar juga ditarik uang parkir. Intinya masyarakat tidak keberatan, tapi memang harus benar diperhatikan hal tersebut,” pungkasnya. (hfz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun Menjabat, Anak Buah Zumi Zola Ini Mengundurkan Diri


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler