Parpol Bertanggung Jawab Dongkrak Partisipasi Pemilih

Kamis, 05 Desember 2013 – 20:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, berharap partai politik peserta pemilu tidak hanya memanfaatkan masa kampanye untuk menyosialisasikan visi misi partai, namun sekaligus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Pendidikan politik ini khususnya untuk menggenjot tingkat partisipasi agar pemilih menggunakan hak pilihnya saat pemilu nanti.

BACA JUGA: DPR Segera Sahkan RUU ASN

“Upaya KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih sebesar 75 persen hanya dapai dicapai jika ada dukungan dari partai politik peserta Pemilu dan seluruh elemen masyarakat. Serangkaian kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilaksanakan KPU akan memiliki efek yang besar, jika diikuti sosialisasi dan pendidikan politik yang maksimal dari peserta Pemilu,” ujar Ferry di Jakarta, Kamis (5/12).

Menurut Ferry, tugas KPU pada dasarnya hanya untuk memastikan bahwa semua warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak memilih sesuai ketentuan undang-undang dan terakomodir dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian setelah itu, tugas selanjutnya menyosialisasikan agar pemilih mengetahui jadwal pemungutan suara pada tanggal 9 April 2014 dan mengetahui tata cara penggunaan hak pilih yang benar.

BACA JUGA: Bukti Pendataan Penduduk Masih Amburadul

Tetapi untuk meningkatkan motivasi pemilih data ke TPS, kata Ferry, tidak cukup mereka terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan mengetahui jadwal serta tata cara pemungutan suara. Pemilih kata Ferry, membutuhkan keyakinan bahwa partai politik dan para kandidat dapat memenuhi harapannya akan perbaikan nasibnya di masa mendatang.

“Semua metode kampanye sudah diperbolehkan dipakai oleh partai politik, kecuali dua hal yakni kampanye media massa dan rapat umum. Kampanye dengan model pertemuan terbatas dan tatap muka itu efektif untuk menyakinkan pemilih. Di sana kan ada proses dialog. Itu mestinya dimanfaatkan secara maksimal oleh partai politik,” ujar Ferry.

BACA JUGA: Masih Ada 54.642 Pemilih Belum Punya NIK

Namun Ferry mengingatkan parpol yang akan melakukan kegiatan kampanye agar memperhatikan ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 yang sudah diubah dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. “Itu ada batasan jumlah peserta. Harus diperhatikan betul. Jangan sampai niat untuk berkampanye tetapi kurang memperhatikan aturan akhirnya menjadi pelanggaran,” ujarnya.

Untuk pertemuan terbatas hanya dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung yang bersifat tertutup. Jumlah pesertanya tidak boleh melampaui kapasitas ruangan. Untuk tingkat pusat, jumlah peserta paling banyak 1000 orang, tingkat provinsi 500 orang dan tingkat kabupaten/kota 250 orang.

Ferry mengatakan, partai politik sejak lama sudah dapat menggelar pertemuan tatap muka baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Pertemuan tatap muka yang sifatnya di dalam ruangan, jumlah pesertanya maksimal 250 orang. “Untuk pertemuan tatap muka di luar ruangan dapat dilakukan dalam bentuk kunjungan pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya,” ujar Ferry.

Ferry juga mengingatkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk bersikap netral selama penyelenggaraan kampanye. Salah satunya memberikan kesempatan yang sama kepada pelaksana kampanye Pemilu dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi kampanye.

“Kami memahami sebagian kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota itu merupakan kader partai atau paling tidak diusung oleh partai politik tertentu. Tetapi kami berharap dalam fasilitasi kegiatan kampanye, semua parpol diperlakukan sama,” ujarnya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah DPT Berkurang 468.423 Pemilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler