BACA JUGA: KPU Sambut Baik Putusan MK
''Jadi, kalau ada tim sukses yang mengirim SMS berantai yang intinya menggalang dana, itu kegiatan yang dilarang,'' kata Dewo Broto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/2).Menurut Dewo Broto, larangan penggalangan dana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi
Demikian pula dengan cara jasa premium seperti Reg dan Unreg, yang dapat menyedot dana dan akhirnya dapat dibagi antara yang berhak diperoleh oleh parpol dan yang berhak diperoleh oleh pihak provider maupun operator.''Kegiatan seperti ini juga dilarang,'' ujarnya.
Menurut Dewo Broto, Pengawasan terhadap larangan tersebut akan dilakukan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan operator telekomunikasi
BACA JUGA: KPU Putuskan Tidak Ubah DPT
"Jika terjadi pelanggaran dan terbukti, kepada penyelenggara telekomunikasi, baik provider maupun operator sanksi akan diberikan oleh BRTI dan Dirjen PostelBACA JUGA: KPU Libatkan TNI
(aj/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaet Seluruh Kalangan, Luncurkan HB for RI
Redaktur : Tim Redaksi