Parpol Dilarang Galang Dana Via SMS

Minggu, 15 Februari 2009 – 18:55 WIB
JAKARTA- Juru Bicara Departemen Komunikasi dan Informatika Gatot Dewo Broto menegaskan, pihaknya akan melarang setiap partai politik (parpol) menggalang dana pemilu melalui jasa telekomunikasi melalui SMS, maupun premium callBahkan, dengan himbaun melalui SMS pun akan dilarang

BACA JUGA: KPU Sambut Baik Putusan MK

''Jadi, kalau ada tim sukses yang mengirim SMS berantai yang intinya menggalang dana, itu kegiatan yang dilarang,'' kata Dewo Broto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/2).

Menurut Dewo Broto, larangan penggalangan dana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi
Permenkominfo tersebut merupakan aturan yang menggabungkan Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 dan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Demikian pula dengan  cara jasa premium seperti Reg dan Unreg, yang dapat menyedot dana dan akhirnya dapat dibagi antara yang berhak diperoleh oleh parpol dan yang berhak diperoleh oleh pihak provider maupun operator.''Kegiatan seperti ini juga dilarang,'' ujarnya.

Menurut Dewo Broto, Pengawasan terhadap larangan tersebut akan dilakukan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan operator telekomunikasi

BACA JUGA: KPU Putuskan Tidak Ubah DPT

"Jika terjadi pelanggaran dan terbukti, kepada penyelenggara telekomunikasi, baik provider maupun operator sanksi akan diberikan oleh BRTI dan Dirjen Postel
Tapi jika kesalahan dilakukan oleh parpol, masalah itu akan langsung diberikan kepada Bawaslu," jelasnya

BACA JUGA: KPU Libatkan TNI

(aj/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaet Seluruh Kalangan, Luncurkan HB for RI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler