Parpol Kecil Desak Anulir PT 2,5 Persen

Kamis, 23 April 2009 – 15:21 WIB
JAKARTA – Sejumlah partai yang terancam tidak mampu meloloskan calegnya duduk di kursi DPR RI menggelar pertemuan di hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (23/4)Mereka juga akan segera menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono guna meminta dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menganulir ketentuan parliamentary threshold (PT) sebesar 2,5 persen perolehan suara tingkat nasional.

”Kita akan segera menemui presiden meminta dikeluarkannya Perppu untuk membatalkan ketentuan parliamentary threshold,” ungkap Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera (PDS), Sabar Martin Sirait

BACA JUGA: JK Bertanggung Jawab atas Kekalahan Golkar

Saat menjawab pertanyaan JPNN, Martin masih berada di ruangan mengikuti pertemuan tertutup yang dihadiri 29 partai itu.

Selain PDS, hadir di pertemuan itu antara lain pimpinan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Persatuan Daerah (PPD), PNI Marhaenisme, Partai Pelopor, Pakar Pangan, PPIB, dan Partai Buruh.

Martin sendiri merupakan caleg nomor urut 1 di dapil Sumut 2 yang meliputi Humbang Hasundutan,Padang Sidempuan, Kota Sibolga, Labuhan Batu, Mandailing Natal, Nias, Nias Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan,Tapanuli Utara, dan Toba Samosir
Berdasarkan perhitungan sementara, perolehan suara aktifis pembentukan Provinsi Tapanuli itu memberikan peluang masuk ke Senayan

BACA JUGA: DPR Harus Perintahkan Audit KPU

Hanya saja, lantaran tren perolehan suara PDS tidak mampu menembus angka 2,5 persen, peluang Martin itu bisa kandas.

Seperti diketahui, ketantuan parliemantary threshold diatur dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang pemilu DPR,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Di pasal 2002 ayat (1) UU tersebut dinyatakan, Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR

BACA JUGA: Akbar Yakin Masuk Nominasi Cawapres Golkar

Yat (2), Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 203 UU No.10 Tahun 2008, ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1), tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di masing-masing daerah pemilihanAyat(2), Suara untuk penghitungan perolehan kursi DPR di suatu daerah pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dikurangi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud`dalam Pasal 202 ayat (1)(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Diprediksi Menang di Rapimnasus Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler