Parpol Masuk KPU Berpotensi Curang

Jumat, 05 November 2010 – 07:38 WIB

JAKARTA – Masuknya kader parpol ke dalam KPU harus terus diwaspadaiKoordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai pengajuan revisi UU 22/2007 itu menengarai ketujuh parpol itu punya niat bermain curang di Pemilu 2014 mendatang

BACA JUGA: Demokrat Kompromi soal Anggota KPU



“Dengan masuknya kader partai menjadi penyelenggara, maka sejumlah niat bulus bisa mereka susupkan dalam kewenangan mengatur pemilu
Tujuh parpol itu telah berniat curang pada Pemilu 2014,” ujar Said di Jakarta, kemarin (4/11/2010).

Dia mengatakan, mandeknya pembahasan revisi UU Penyelenggara Pemilu di Komisi II DPR sangat berpotensi untuk menurunkan kualitas Pemilu 2014

BACA JUGA: DPR Dituding Tak Serius Perbaiki Pemilu

Hal utama yang menyebabkan ketersendatan itu, menurutnya, adalah akibat adanya tarik-menarik kepentingan terhadap pelibatan parpol sebagai penyelenggara pemilu


“Pada gilirannya, stagnasi pembahasan akan berdampak pada keterlambatan pembentukan penyelenggara

BACA JUGA: Tiga Gugatan Pilkada Konut Dicabut

Penyelenggara yang dibentuk terlambat tentu tidak akan siap menyelenggarakan pemiluUjungnya, Pemilu 2014 sulit ditatap dengan optimis,” paparnyaDeadlock yang terjadi pada pembahasan, karena sikap Fraksi Golkar, PDIP, PKS, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura yang mendukung parpolisasi KPU.

Celah untuk memainkan aturan pemilu, kata dia, sangat terbuka lebar, apalagi ketentuan dalam UU tidak mengatur hal-hal teknis secara spesifik“Terbayanglah jika anggota parpol yang duduk di KPU yang membuat aturan dalam pemilu ituRusak pemilu kita,” tegas Said.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa menyatakan, pihaknya tetap menginginkan anggota KPU bukan dari kalangan partai politik“Kalau untuk Dewan Kehormatan (DK) KPU tidak apa-apa lah, intinya untuk pengawasan penyelenggaraan pemilu itu diperketat,” ucapnya.

Menurut Saan, revisi undang-undang penyelenggaraan pemilu tersebut harus sudah selesai pada tahun 2011, agar tidak mengurangi kualitas penyelenggaraan pemilu seperti yang terjadi pada pemilu sebelumnyaSebelumnya, Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy menegaskan pihaknya tetap akan bersikeras menggagalkan wacana itu agar KPU tidak disusupi oleh orang-orang partaiDan PAN akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika hasil votingnya kalah(dil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemenang Pilkada Manado Yakin Menang Lagi di MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler