jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah partai politik tak lolos Pemilu 2024 yang tergabung dalam "Gerakan Melawan Political Genocide" mendesak tahapan Pemilu 2024 dihentikan karena merasa dicurangi.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan pemilu hanya dapat dihentikan atau ditunda karena gangguan eksternal.
BACA JUGA: Partai Buruh Temui KPU Demi Menyampaikan Hal Penting ini
Dia menyebutkan UU Pemilu hanya mengenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Pemilu lanjutan dapat dilakukan apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (23/12).
BACA JUGA: Ada Kesepakatan dalam Mediasi KPU RI dan Partai Ummat, Begini Hasilnya
Dia menjelaskan pelaksanaan pemilu lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilu yang terhenti. Hal itu diatur dalam Pasal 431 ayat 1 dan 2 UU Pemilu.
Selain itu, undang-undang itu juga mengatur soal pemilu susulan diselenggarakan jika sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
BACA JUGA: Pemilih 4 Parpol Dukung Erick Thohir jadi Cawapres Terkuat
"Pelaksanaan pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Hal itu diatur dalam Pasal 432 ayat 1 dan 2 UU Pemilu," lanjut Idham.
Di sisi lain, Gerakan Melawan Political Genocide berisi partai-partai yang tidak lolos tahap pendaftaran 15 Agustus 2022, yakni Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsa, dan Berkarya, serta Partai Republik Satu dan PRIMA yang tak lolos verifikasi administrasi 14 Oktober 2022.
Secara spesifik, gerakan itu mempersoalkan tidak terbitnya berita acara atau surat keputusan KPU RI bagi partai-partai yang tak lolos tahap pendaftaran.
Meski Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 memang mengatur demikian, partai-partai tersebut menilai hal itu menghambat mereka mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, karena objek sengketa harus berupa keputusan atau berita acara yang diterbitkan KPU.
Idham menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang dilanggar dari apa yang dialami oleh parpol-parpol tersebut.
"Terkait tata cara pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," ujar Idham.
Dia meyakini beleid tersebut telah disusun dengan baik.
"Proses legal drafting peraturan tersebut tidak hanya melewati waktu yang panjang, tetapi dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan deliberatif," pungkas Idham. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kesepakatan KPU di Bawaslu soal Nasib Partai Ummat
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra