Parpol yang Tak Punya Caleg Belum Laporkan Dana Kampanye

Minggu, 06 Januari 2019 – 15:30 WIB
Parpol harus laporkan secara transparan sumber sumbangan dana kampanye. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Kesadaran parpol di Jatim terkait laporan dana kampanye ternyata belum 100 persen. Buktinya, tidak semua parpol di Jatim menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) hingga batas akhir penyerahan.

Hal itu terungkap dari hasil laporan pelaksanaan tahapan penyerahan LPSDK parpol peserta pemilu ke seluruh KPU kabupaten/kota di Jatim oleh Bawaslu. Masih ditemukan partai yang tak setor laporan penerimaan.

BACA JUGA: Bawaslu Awasi Sumber Dana di Laporan Keuangan Parpol

Berdasar laporan yang dihimpun, dari 38 kabupaten/kota se-Jatim, sedikitnya ada enam daerah yang ditemukan ada parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanyenya.

Misalnya yang terjadi di Kota Malang. Tercatat ada dua partai yang hingga batas akhir penyerahan tak setor LPSDK.

BACA JUGA: Sumbangan Dana Kampanye Jokowi – KH Ma’ruf Amin Rp 55,9 M

Jumlah yang sama terjadi di Tuban. Sedangkan di Ngawi ada satu partai yang telah mengonfirmasi tak menyerahkan laporannya.

Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi tidak menampik laporan tersebut.

BACA JUGA: Hampir 75 Persen Dana Kampanye dari Kantong Sandi

"Itu laporan terakhir pasca berakhirnya masa akhir penyerahan. Namun, sampai saat ini tetap kami pantau perkembangannya," kata dia.

Aang menjelaskan, ada sejumlah alasan yang membuat parpol tersebut tak setor LPSDK. Salah satunya adalah partai itu tidak ikut dalam Pemilu 2019 di wilayahnya karena tak memiliki caleg.

"Jadi, di sejumlah daerah memang ada parpol yang tak bisa ikut. Makanya tidak menyerahkan," katanya.

Namun, ada juga partai yang masih belum memberikan konfirmasi perihal tidak diserahkannya LPSDK tersebut. "Ini yang terus dipantau perkembangannya," ujar Aang.

Sebelumnya Bawaslu menemukan adanya parpol yang kedapatan terlambat menyerahkan LPSDK-nya.

Temuan itu terjadi di 17 kabupaten/kota di Jatim. Namun, akhirnya semua parpol tersebut mendapat dispensasi tetap bisa menyerahkan laporannya.

Berdasar regulasi, memang tak ada sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan LPSDK-nya.

Seperti diketahui, penyerahan LPSDK oleh parpol dan seluruh kontestan Pileg-Pilpres 2019 berakhir pada 2 Januari lalu. (ris/c9/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Jokowi tak Mau Mempersoalkan Sumbangan Dana Kampanye


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler