Partai Buruh Tolak Aturan Pencairan Jaminan Hari Tua yang Baru

Selasa, 15 Februari 2022 – 07:52 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Foto/dok: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam permenaker itu diatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.

BACA JUGA: Waketum PRIMA: Aturan Baru Jaminan Hari Tua Merugikan Buruh

"Pertanyaannya, apa urgensi dari revisi beleid tersebut? Partai Buruh melihat, tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Said Iqbal dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Senin (14/2).

Dia menyebutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini masih tinggi di tengah pandemi Covid-19 yang menjadi ancaman bagi para buruh.

BACA JUGA: 12 Polisi Dipecat Kombes Akhmad Yusep, Ulah Mereka Bikin Malu Polri

"Jika ke depan gelombang PHK akan besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, tetapi itu baru bisa diambil pada usia 56 tahun," jelas Said.

Presiden KSPI itu menilai JHT merupakan salah satu pegangan penting ketika buruh mengalami PHK.

BACA JUGA: IPW Minta Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo Diperiksa Propam

“JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?," ujar Said Iqbal.

"Menaker seperti tidak bosan-bosannya 'menindas' dan bertindak tanpa hati. Padahal, buruh baru saja dihantam PP 36/2021 tentang pengupahan yang membuat beberapa daerah tidak naik," lanjutnya.

Presiden Partai Buruh itu bahkan membandingkan kebaikan upah buruh per hari dengan biaya ke toilet umum.

"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200, sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000," ucapnya.

Tak hanya itu, Said Iqbal juga berharap Presiden Joko Widodo bertindak tegas terhadap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Sebaiknya Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya," tutur Said Iqbal. (mcr8/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler