Partai Garuda Anggap Putusan MK Ngawur, Tidak Sesuai UUD 1945

Selasa, 04 Mei 2021 – 19:26 WIB
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabada (kiri) dan sekretaris jenderalnya, Abdullah Mansyuri saat menghadiri undian nomor urut kontestan Pemilu 2019 di KPU. Foto: Issak/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Partai Garuda Abdullah Mansuri angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 173 UU Pemilu.

Menurutnya, gugatan tersebut pada berangkat dari ketidakadilan konstitusional pascadiubahnya UU Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Tuding Hakim Keliru Menafsirkan Putusan MK

Partai Politik yang telah lolos verifikasi pemilu harus berulang ulang kali melakukan verifikasi baik administrasi dan faktual.

"Prinsipnya bukan hanya memikirkan efisiensi, namun hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan dalam soal verifikasi oleh negara melalui lembaga penyelenggara," kata Abdullah lewat keterangan yang diterima, Selasa (4/5)

BACA JUGA: Bang Martin Apresiasi Putusan MK atas Sengketa Pilkada Samosir dan Nias Selatan

Dirinya menilai, hak kemudahan dan perlakuan khusus menunjuk pada pengecualian.

Sepanjang Partai Politik sudah diverifikasi, maka secara otomatis hasil verifikasi tersebut melekat dan berlaku pada Pemilu berikutnya.

BACA JUGA: Jelang Putusan MK, AnandaMU Optimistis Hakim Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Banjarmasin

"Dalam kondisi hasil verifikasi menyatakan tidak lulus dan oleh karenanya tidak dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu, maka pada Pemilu berikutnya harus dilakukan verifikasi kembali," ujarnya.

Lain halnya, ketika hasil verifikasi menyatakan lulus dan Partai Politik mengikuti Pemilu, maka pada Pemilu berikutnya tidak diperlukan lagi proses verifikasi.

"Ini adalah sebagai wujud kepastian hukum (legalitas) atas hasil verifikasi Partai Politik. Selain itu, juga sejalan dengan prinsip keadilan hukum," kata Abdullah.

Dia menilai verifikasi di tiap pemilu juga bertentangan dengan kebiasaan adminsitratif yang sudah diterapkan di Indonesia, dimana Pemohon dapat mengambil contoh untuk Surat Izin Mengemudi (SIM), hanya dilakukan verifikasi dan tes pada saat mengajukan saja dan alangkah bertele-tele nya apabila secara berkala para pengemudi harus terus melakukan tes dan uji kelayakan sebagai pengemudi yang tentunya praktek praktek seperti ini adalah pemborosan dan sangat melelahkan bagi Pemohon dan partai politik lainnya yang telah lolos verifikasi pemilu 2019.

"Ketika partai politik dinyatakan lulus verifikasi persyaratan, maka hasil verifikasi tersebut terus melekat dan oleh karenanya berhak berkontestasi dalam Pemilu-Pemilu berikutnya tanpa perlu dilakukan verifikasi ulang," katanya.

Menurutnya, ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Partai yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 tidak diverifikasi kembali untuk Pemilu selanjutnya.

Partai Garusa menilai, Mahkamah sekarang membuat keputusan justru mengabaikan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.

"Mahkamah justru membuat cluster baru ketidakadilan dan ketidaksamaan di mata hukum, yaitu cluster yang lolos PT dan cluster yang belum lolos PT termasuk parpol baru. Jadi keputusan MK ini ngawur!" Kata Abdullah. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler