Partai Garuda Sebut Mogok Massal Tak Punya Dasar Hukum

Sabtu, 18 Juni 2022 – 17:42 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengaku ingin menyelematkan buruh dan keluarganya dari politisasi sejumlah pihak. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengaku ingin menyelematkan buruh dan keluarganya dari politisasi sejumlah pihak.

Menurutnya, mogok kerja adalah langkah politisasi yang merugikan buruh dan keluarganya.

BACA JUGA: Partai Garuda Minta Buruh Jangan Mau Dipolitisasi

Seperti diketahui, lima juta buruh di seluruh Indonesia mengancam akan melakukan mogok kerja apabila tuntutannya tidak dipenuhi.

"Saya sebagai pimpinan partai politik, memberikan penjelasan berdasarkan aturan hukum kepada buruh, sedangkan mereka tidak menggunakan dasar aturan hukum untuk mogok massal," ungkap Teddy di Jakarta, Sabtu (18/6).

BACA JUGA: Buruh Bawa 5 Tuntutan ke DPR, Ada soal Kampanye Pemilu

Teddy menilai organisasi buruh dan Partai Buruh pun tidak bisa membuktikan ucapannya terkait mogok kerja nasional pada agenda sebelumnya.

"Kelompok ini dari dulu terkenal tidak pernah merealisasikan ancaman. Apakah itu akan terulang lagi?" ujarnya.

BACA JUGA: Ancam Mogok Nasional Bila Tuntutan Tidak Dipenuhi, Said Iqbal: 5 Juta Buruh akanTerlibat 

Oleh karena itu, dia mengajak seluruh buruh untuk berpikir dan menolak ajakan politis mogok kerja.

"Jangan biarkan cara-cara seperti ini terus berlanjut di negara ini," ujar Jubir Partai Garuda itu.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan lima juta buruh akan terlibat dalam aksi mogok massal di 34 provinsi.

"Partai Buruh ada di 34 provinsi, 480 kabupaten/kota, 4.000 kecamatan," ucap Said Iqbal.

Menurutnya, aksi mogok kerja nasional tersebut dijamin oleh undang-undang.

"Aksi mogok nasional menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang membenarkan melakukan pemogokan," ujar Said. (mcr10/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler