Partai Gelora Uji Materi Aturan Tentang Pemilu Serentak ke MK

Jumat, 25 Februari 2022 – 19:25 WIB
Partai Gelombang Rakyat (Gelora) uji materi aturan pemilu serentak di MK. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) resmi menguji materi Pasal 167 Ayat 3 dan Pasal 347 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 167 Ayat 3 berbunyi, "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional."

BACA JUGA: Istri Jadi Bandar Arisan Online Fiktif, Anggota Polisi Ini Langsung Digulung

Sementara itu, Pasal 347 Ayat 1 berisikan, "Pemungutan suara pemilu diselenggarakan secara serentak."

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Indonesia Amin Fahrudin berharap Pemilu 2024 tidak digelar serentak karena ada preseden buruk pada Pemilu 2019.

BACA JUGA: Gelora Luncurkan Gerakan GEN-170 Guna Mengatasi Masalah Stunting

Dia kemudian menyinggung tentang kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 2019.

Selain itu, hasil Pemilu serentak yang diselenggarakan pada 2019 menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi.

BACA JUGA: Mencoba Melawan, Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi Disikat Polisi, Dor Dor

"Ancaman tersebut kami rasakan belakangan ini, di mana mekanisme check and balance tidak berjalan dengan baik," kata Amin dalam keterangan persnya, Jumat (25/2).

Dia melanjutkan fokus rakyat hanya tertuju ke pilpres jika pemilu digelar serentak.

Hal itu bisa dilihat pada perbandingan suara tidak sah dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Ketika itu, kata Amin, suara tidak sah untuk Pilpres mencapai 2,38 persen (3.75.905 suara).

Di sisi lain, suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPR mencapai 11,12 perden (29.710.175 suara) dan suara tidak sah pemilihan anggota DPD mencapai 19,02 persen (17.503.393 suara).

"Pemilih datang pada bilik suara yang sama, tetapi perbandingan suara tidak sah sangat jauh antara Pilpres dan Pileg," ujar dia.

Partai Gelora menilai kenyataan itu jelas merugikan bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Anggota legislatif yang terpilih bisa jadi hanya sekadar residu dari perhatian masyarakat yang tersedot pada Pilpres.

"Dampaknya dirasakan saat ini di mana DPR tidak mampu mengimbangi presiden dalam proses jalannya pemerintahan," beber Amin.

Partai Gelora Indonesia mengajukan uji materi dua pasal itu pada Kamis (24/2) dan telah teregister dengan Nomor: 27/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor Dor Dor, 2 Pemuda Langsung Tersungkur, Kasusnya Berat


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler