Partai Mahasiswa Ikut Pemilu 2024? KPU Merespons, Simak

Selasa, 26 April 2022 – 23:52 WIB
Dokumentasi - Mochammad Afifuddin, anggota KPU terpilih periode 2022-2027. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota KPU Mochammad Afifuddin menyebut Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) bukan berstatus parpol peserta Pemilu 2024.

Partai yang dipimpin Eko Pratama itu hanya berstatus sebagai calon peserta hajatan pesta demokrasi lima tahunan itu. 

BACA JUGA: Pengamat Sebut Ada Agenda Jahat dari Kemunculan Partai Mahasiswa

"Nah, mereka (Partai Mahasiswa, red) masih calon peserta," kata Afifuddin saat ditemui wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (26/4). 

Dia pun menyebut ada syarat yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, apabila PMI ngin menjadi peserta Pemilu 2024. 

BACA JUGA: Dukungan Buat Demokrat dan AHY Menguat, Herman Khaeron Optimistis Menang di Pemilu 2024

"Nanti kami lakukan mekanisme verifikasi dan lain-lain sebagaimana aturan," ujar mantan komisioner Bawaslu itu. 

Menurut Afifuddin, pihaknya tidak mempersoalkan pembentukan PMI. Toh, pembentukan parpol dilindungi konstitusi. 

BACA JUGA: Cak Imin Mengaku Cuma Bercanda Mengusulkan Penundaan Pemilu Demi Menyelamatkan Wapres

"Partai-partai yang sudah ada surat dari Kemenkumham, kan boleh," ungkapnya. 

Sebelumnya, PMI dinyatakan terdaftar sebagai partai politik berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Adapun, ketum parpol itu ialah Eko Pratama yang berstatus juga sebagai Koordinator Pusat (Korpus) BEM Nusantara.

Informasi terdaftarnya BMI setelah muncul surat Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum dengan nomor M.HH-AH.11.04-09 tanggal 17 Februari 2022. (ast/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... NII Pengin Lengserkan Jokowi Sebelum 2024, Stanislaus Tak Percaya, Oh Golok


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler