Partai Ribut Pengin Ikut Pilkada? Ya Harus Rukun Dulu

Sabtu, 02 Mei 2015 – 07:53 WIB
KPU. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengambil keputusan terkait persoalan dualisme partai politik dalam pencalonan kepala daerah. KPU mengembangkan draf yang sudah ada, namun tidak sampai menuruti 100 persen rekomendasi panja Komisi II DPR.

Dalam Peraturan KPU mengenai pencalonan, ada tiga solusi untuk menentukan kepengurusan mana yang berhak menyetujui pencalonan Pilkada. Pertama, KPU merujuk pada putusan Kementerian Hukum dan HAM terkait pengurus mana yang sah. Apabila putusan tersebut masih digugat, maka KPU akan menanti putusan pengadilan yang inkracht.

BACA JUGA: Siapa di Belakang 161 DPC Demokrat?

"Kalau ternyata putusan inkracht itu belum ada, maka mereka kami minta untuk islah," terang Komisioner KPU Arief Budiman kemarin.

Islah tersebut, lanjut mantan Anggota KPU Jawa Timur itu, hasilnya harus didaftarkan ke Kemenkum HAM. Dengan demikian, barulah mereka bisa mendaftarkan calon kepala daerah untuk bertanding.

BACA JUGA: DPP Demokrat Tantang 161 DPC Tempuh Jalur Hukum

Sebelumnya, KPU hanya mendasarkan pada apa yang tercatat di kemenkum HAM. Kemudian, DPR memberikan tiga rekomendasi perbaikan.

Yakni, menunggu putusan pengadilan yang inkracht, meminta parpol untuk islah, dan apabila tidak tercapai maka KPU menggunakan putusan pengadilan terakhir sebelum masa pendaftaran dimulai. KPU hanya mengakomodir dua rekomendasi.

BACA JUGA: Waduh! Dua Juta Buruh Ancam Mogok November Nanti

Kemudian, untuk nilai barang yang bisa diberikan oleh calon kepala daerah, KPU mengurangi batasan nilai konversi.

"Dari sebelumnya maksimal Rp 50 ribu, kami kurangi menjadi Rp 25 ribu," lanjut alumnus SMAN 9 Surabaya itu. Pemberian itu dilarang dirupakan uang, melainkan harus barang.

Dia menjelaskan, dalam praktik kampanye selama ini, calon kada memerlukan barang untuk dijadikan alat sosialisasi, semacam souvenir. Pihaknya khawatir, apabila diberikan barang yang nilainya sangat mahal, bisa mempengaruhi pemilih sehingga merasa berutang kepada calon kada dan harus memilihnya. Karena itu pihaknya membatasi jenis barang maupun nilai konversi barang tersebut ke Rupiah.

Dengan disahkannya PKPU mengenai pencalonan, maka tuntas pula pekerjaan rumah KPU dalam membuat aturan. 10 peraturan KPU selesai ditetapkan beberapa menit sebelum jadwal pembuatan aturan berakhir. "Senin (4/5) akan kami bawa ke Kemenkum HAM untuk diundangkan," ucapnya.  (byu/aph)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Personel KPK yang Masuk Daftar Polri, Ada Perempuan Cantik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler