jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto mengaku stigma yang melekat pada dirinya benar-benar menyakitkan.
Dia dicap sebagai koruptor dan pencuri uang rakyat, padahal kasus hukum yang didakwakan belum berkekuatan hukum.
BACA JUGA: Setnov Mengaku Punya Banyak Tanggungan Anak Tak Mampu
"Saya merasa sungguh teramat menyakitkan cap koruptor, pencuri uang rakyat, yang terlanjur menempel pada saya bahkan sebelum sidang dimulai," ujar Novanto saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/4).
Menurut mantan Ketua Umum DPP Golkar ini, cap itu seperti menyampingkan semua kebaikan yang pernah ia lakukan. Padahal ada begitu banyak yang dilakukan semata-mata demi rakyat Indonesia.
BACA JUGA: Merasa Tua dan Sakit-sakitan, Novanto Minta Dihukum Ringan
Novanto mencontohkan saat masih menjabat Ketua DPR beberapa waktu lalu, tepatnya ketika Raja Salman berkunjung ke Indonesia. Novanto mengaku meminta agar kuota haji untuk Indonesia ditambah.
"Saat Raja Salman ke DPR saya meminta penambahan kuota haji dan itu kemudian disetujui Raja Salman," ucap Novanto.
BACA JUGA: Novanto Awali Nota Pembelaan dengan Mengutip Alquran
Sementara itu terkait dakwaan, Novanto menegaskan DPR melalui Komisi II hanya sebatas memberi persetujuan terkait penentuan sumber biaya proyek pengadaan e-KTP. Sementara terkait usulan, murni datang dari pemerintah.
Menurut Novanto, tanpa adanya usulan yang disampaikan Mendagri ketika itu dijabat Gamawan Fauzi, proyek e-KTP tetap dibiayai melalui mekanisme Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN). Bukan lewat APBN murni. Anehnya, dalam perkara ini Novanto tetap didakwa mengintervensi penganggaran e-KTP.
"Peranan pemerintah mengubah penganggaran. DPR melalui Komisi II hanya sebatas memberi persetujuan. Kesepakatan Andi dan Burhanuddin di luar tanggung jawab saya, apalagi kesepakatan tersebut dilakukan sebelum Andi memperkenalkan saya dengan saudara Irman," pungkas Setnov. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Membaca Ulang Surat Tuntutan Novanto dan Peran Gamawan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang