Partai Ummat Lolos Verifikasi Administrasi Ulang, Tinggal Verifikasi Faktual

Senin, 26 Desember 2022 – 13:24 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Ummat lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Ilustrasi Foto screenshot akun Amien Rais Offical di YouTube.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Ummat lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyebutkan saat ini Partai Ummat memasuki tahapan verifikasi faktual ulang.

BACA JUGA: Pakai Diksi Kekuatan Besar, Jokowi Menjawab Tuduhan Amien Rais soal Partai Ummat?

"Iya (lolos verifikasi administrasi). Jadi, prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat," kata Idham kepada wartawan, Senin (26/12).

Idham menjelaskan verifikasi administrasi ulang Partai Ummat di NTT dan Sulut dilakukan pada 23-24 Desember. sehari setelahnya, KPU melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual.

BACA JUGA: Ada Kesepakatan dalam Mediasi KPU RI dan Partai Ummat, Begini Hasilnya

"Kemarin sore, 25 Desember 2022, KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI," lanjutnya.

Idham mengatakan KPU Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat selama tiga hari.

BACA JUGA: Kabar Baik Buat Partai Ummat dari Hasil Mediasi, Simak

"26-28 Desember, KPU Kabupaten/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," ungkap Idham.

Sebelumnya, KPU menyatakan Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, Partai Ummat tak terima dan mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu.

Setelah dilakukan mediasi, KPU dan Partai Ummat sepakat melakukan verifikasi ulang. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kesepakatan KPU di Bawaslu soal Nasib Partai Ummat


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler