Kabar Baik Buat Partai Ummat dari Hasil Mediasi, Simak

Selasa, 20 Desember 2022 – 23:10 WIB
Tangkapan layar - suasana sidang pembacaan putusan terjadinya kesepakatan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Bawaslu RI, Selasa (20/12/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

jpnn.com - JAKARTA - Ada kabar baik buat Partai Ummat yang sebelumnya dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.

Kabar baik mengemuka saat digelar mediasi antara KPU dan Partai Ummat yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

BACA JUGA: Begini Kesepakatan KPU di Bawaslu soal Nasib Partai Ummat

Mediasi menyepakati dilakukan verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat.

Kesepakatan dituangkan dalam Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

BACA JUGA: Bagja Buka-Bukaan Soal Dugaan Ketua KPU Bertemu Ketum Partai Ummat

"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) melaksanakan isi kesepakatan ini selama tiga hari kerja sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Totok Hariyono.

Dia membacakan kesepakatan tersebut dalam sidang pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (20/12).

BACA JUGA: Bawaslu Tidak Temukan Bukti Perintah dari KPU RI Soal Verifikasi Faktual

Sebelumnya, anggota majelis Lolly Suhenty dan Puadi secara bergantian membacakan hasil kesepakatan yang dicapai setelah dilaksanakan mediasi pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12).

Sidang mediasi dihadiri antara lain Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.

Sementara itu, pihak termohon dalam hal ini KPU RI diwakili Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota KPU RI Idham Holik serta Mochammad Afifuddin.

Adapun yang bertindak sebagai mediator adalah Bawaslu RI, diwakili anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dan Puadi.

Mediasi berlangsung dari Pukul 13.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan rentang istirahat selama 2 jam.

Dalam persidangan Lolly menyampaikan Partai Ummat bersedia dan sanggup memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan partai mereka sekurang-kurangnya di lima kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sekurang-kurangnya sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.

Puadi menyatakan Partai Ummat bersedia dan sanggup memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Pertama, penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol dijadwalkan pada 21 Desember sampai 23 Desember 2022.

Kedua, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol pada 23 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022.

Ketiga, penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU RI pada 25 Desember 2022.

Keempat, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dijadwalkan pada 26 Desember 2022 sampai 28 Desember 2022.

Kelima, rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota kepada KPU provinsi pada 28 Desember 2022.

"Enam, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU provinsi kepada KPU RI pada 29 Desember 2022."

"Tujuh, rekapitulasi hasil verfak keanggotaan parpol oleh KPU RI pada 30 Desember 2022," ucapnya.

Delapan, penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu RI dijadwalkan pada 30 Desember 2022.

Selanjutnya, penetapan hasil, pengambilan nomor urut dan pengumuman parpol peserta pemilu juga dilakukan pada 30 Desember 2022. (Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Gus Muhdlor Minta ASN Kabupaten Sidoarjo Jaga Netralitas di Pemilu 2024


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler