jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Diah Pitaloka prihatin dengan maraknya penggunaan pasal dispensasi untuk menikah. Ini menyebabkan anak di bawah usia 19 tahun dapat melakukan pernikahan.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan telah mengatur usia minimal kawin perempuan dan laki-laki 19 tahun. Namun dalam UU tersebut mengatur izin pernikahan di bawah usia 19 tahun. Syaratnya, kedua orang tua calon mempelai meminta dispensasi ke pengadilan.
BACA JUGA: Gawat, Ada Penyedia Jasa Pernikahan di Bawah Umur, Bareskrim Gerak Cepat
"Keprihatinan mendalam dengan maraknya penggunaan pasal dispensasi menikah di bawah usia yang tercantum sebagai batas usia menikah dalam UU Perkawinan," katanya saat memberikan sambutan dalam pelantikan KPP Jabar di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (19/2).
Dia mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah terjadi penggunaan pasal dispensasi sebanyak 34 ribu kasus dalam tempo Januari-Juli 2020. Diah meminta agar pemerintah membentuk aturan turunan dari UU Perkawinan. Tujuannya agar penggunaan pasal dispensasi tidak terlalu longgar.
BACA JUGA: Mencabuli Anak di Bawah Umur, Tiga Remaja Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih Buron
"Dari Januari-Juli 2020 sudah ada 34 ribu kasus penggunaan pasal dispensasi. Untuk itu dinilai penting adanya peraturan pemerintah yang menjadi turunan UU Perkawinan agar pasal dispensasi ini tidak terlalu longgar dalam pelaksanaannya," tutupnya.
Selain itu, Diah juga menyinggung masih rendahnya indek pembangunan manusia (IPM) perempuan dibanding laki-laki. Ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mengatur strategi pembangunan Indonesia.
BACA JUGA: Garap Anak di Bawah Umur Secara Bergilir, Tiga Pemuda Sontoloyo Ini Akhirnya Ditangkap
Pelantikan KPP Jabar ini turut dihadiri Sekjen KKPRI Luluk Nur Hamidah, Netty Heryawan, Itje Siti Dewi Kuraesin, Desy Ratnasari dan anggota DPD RI Eni Maryani. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil