Pasal Hukuman Penghinaan terhadap Presiden belum Final

Jumat, 02 Februari 2018 – 13:06 WIB
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, belum ada keputusan final soal rencana memasukkan pasal tentang penghinaan presiden dalam RUU KUHP.

Menurut Agus, posisi RUU KUHP yang masih dibahas di Pansus, bisa memungkinkan atau tidak untuk memasukkan pasal tersebut.

BACA JUGA: Polisi Ciduk Pria Penghina Jokowi dan Ayu Ting Ting

"Semuanya masih mempunyai segala kemungkinan apakah bisa masuk, apakah nanti mental dan sebagainya," kata dia di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (2/2).

Menurut dia, yang mempunyai ide untuk memasukkan pasal tersebut bukan dari semua fraksi yang ada di parlemen.

BACA JUGA: Pria Ini Maki Ayu Ting Ting dan Jokowi

Beda halnya jika seluruh fraksi ditambah pemerintah sudah menyepakatinya sehingga disetujui menjadi UU.

"Harus tunggu hasil dari Pansus. Apabila nanti disampaikan kepada pimpinan, akan kami bawa kemudian ke paripurna," paparnya.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Penghina Presiden dan Kapolri

Dia mengatakan selama belum sampai paripurna, maka semua isu maupun pasal-pasal itu masih bisa berubah. "Apa yang ada di dalam KUHP itu masih belum ada kesepakatan," jelasnya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hina Presiden dan Kapolri, Santri Ini Minta Maaf


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler