Pasal Penghasutan untuk Habib Rizieq, Chandra Bilang Hati Masyarakat Terusik

Jumat, 11 Desember 2020 – 10:10 WIB
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti penetapan status tersangka Habib Rizieq Shihab di kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan massa di acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Oleh penyidik Polda Metro Jaya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dijerat dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Uni Irma: Apa Hubungan Fadli Zon dengan FPI?

"Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab terasa mengusik hati masyarakat dikarenakan Habib Rizieq Shihab sedang berduka atas meninggalnya anggota FPI," kata Chandra dalam keterangan tertulis yang diterima jpnn.com, Jumat (11/12).

Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) ini kemudian mempertanyakan diksi hasutan yang disangkakan terhadap Habib Rizieq.

BACA JUGA: Habib Rizieq Akan Ditangkap, Ruhut: Enggak Ada yang Bisa Melawan Negara

"Kedua, terkait hasutan maka hal ini patut dipertanyakan. Kerusakan, kerusuhan, bentrokan dan kekacauan apa yang terjadi?" kata Chandra.

Dia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiel.

BACA JUGA: Rizieq jadi Tersangka, MUI Langsung Bereaksi Keras

Artinya, kata dia, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila timbulnya akibat yang dilarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya atau akibat terlarang lainnya.

"Dengan adanya putusan MK tersebut, makin jelas bahwa perbuatan penghasutan saja tidak bisa dipidana jika orang yang dihasut tidak melakukan perbuatan dan ada hubungan antara hasutan tersebut dengan timbulnya perbuatan yang dilakukan oleh orang yang terhasut," jelas Chandra.

Terakhir, kata Chandra, karena unsur hasutan merupakan delik materiel, maka harus terjadi dahulu akibatnya baru kemudian dapat dikenakan pidana.

"Apabila tidak, maka dikhawatirkan bersifat karet/lentur, tidak bisa diukur, dan penerapannya berpotensi sewenang-wenang dalam menafsirkan hasutan," tegas Chandra.

Pihaknya menegaskan bahwa hukum pidana mesti bersifat lex stricta, yaitu bahwa hukum tertulis tadi harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya.

Dalam kasus ini, selain Rizieq Shihab ada lima orang lainnya yang juga dijadikan tersangka yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir berinisial HI kepala seksi acara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keenam tersangka tersebut melanggar pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

Bunyi pasal 160 KUHP yaitu "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Sedangkan Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, "Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000".(fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler