jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat bicara merespons polemik terkait pasal tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam draft RUU KUHP versi terbaru yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Politikus NasDem itu menilai pasal penghinaan presiden tersebut tidak mengurangi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
BACA JUGA: Menkumham Kukuh, Pasal Penghinaan Presiden Tetap Diperlukan
“Yang dilarang itu adalah penghinaan, karena menghina kepada siapa pun tentu dilarang," ucap Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/6).
Dia juga mengatakan siapa pun yang melakukan penghinaan secara langsung ataupun terbuka melalui media sosial terhadap orang lain merupakan perilaku yang salah.
BACA JUGA: 2 Santri Lagi Jadi Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan FWA, Ya Tuhan
Terkait pasal penghinaan di RKUHP itu, Sahroni berharap dapat diterapkan untuk semua lapisan masyarakat.
"Saya maunya pasal ini nanti tidak hanya diterapkan untuk Presiden atau DPR saja, tetapi untuk semua warga negara. Jadi, jika ada yang mendapat perilaku penghinaan sudah ada aturan yang jelas," ucap Sahroni.
BACA JUGA: YA Bikin Malu ASN, Ini Pelajaran Penting bagi CPNS, Jangan Teperdaya
Politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu mengatakan pasal itu juga tidak menghalangi masyarakat menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah.
“Siapa pun tetap bisa menyampaikan kritik terhadap pemerintah karena kritikan itu sifatnya membangun. Jadi, itu bebas saja selama tidak masuk ke ranah penghinaan apalagi sudah bersifat hoaks," pungkas Sahroni.
Namun demikian, Sahroni masih menunggu draft RKUHP tersebut dari pemerintah agar bisa dibahas pasal per pasal secara mendetail.
"Perlu penjabaran yang lebih mendetail terkait poin-poin penghinaan yang akan dikenakan hukuman atau dilarang, supaya pasal ini klir dan tidak menjadi pasal karet," pungkas Ahmad Sahroni. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam