Pasang Baliho Kampanye Tak Dikenai Pajak Iklan

Senin, 26 Maret 2018 – 13:58 WIB
Baliho alat peraga kampanye pilkada Jatim. Foto: JPG/ Pojokpitu

jpnn.com, NGAWI - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur di Kabupaten Ngawi, ditandai dengan maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Berbagai jenis alat peraga kampanye, dipasang ke lokasi strategis di pusat pemerintahan hingga pedesaan.

BACA JUGA: Safari Bersama Bupati Anas, Puti Janjikan Program Superstar

Hal ini untuk mengenalkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.

Tim pemenangan juga boleh menambah pemasangan alat peraga kampanye dengan jumlah tak boleh lebih 150 persen, dari yang dicetak oleh KPU setempat.

BACA JUGA: Tim Kampanye Paslon Wajib Copot APK di Tempat Terlarang

Menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngawi Budiono, selama terpasang, alat peraga kampanye juga dibebaskan dari pajak periklanan.

Hal tersebut, karena alat peraga kampanye termasuk iklan nonkomersil.

BACA JUGA: Banyak Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang

"Untuk pemasangan juga tak boleh menabrak aturan, seperti menutupi reklame komersial dan dipasang dilokasi terlarang," jelas Budiono.

Jika ditemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, instansi terkait akan melaporkannya kepada Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. (yos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Kelompok Relawan Jokowi Mulai Bergerak


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler