Tim Kampanye Paslon Wajib Copot APK di Tempat Terlarang

Minggu, 25 Maret 2018 – 23:01 WIB
Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye (APK). Foto: Andi Saddam/GoBekasi

jpnn.com, BEKASI - Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri, mengaku sudah mengeluarkan surat imbauan tentang alat peraga lampanye (APK) dan bahan kampanye kepada semua partai politik pengusung dan tim kampanye paslon.

Pemasangan APK tidak hanya di tempat yang terlarang, tapi juga banyak yang terpasang di pohon dengan cara dipaku.

BACA JUGA: Banyak Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang

“Menyangkut pemasangan APK di pohon kami pun sudah sejak awal mengimbau agar tidak dipaku, tetapi diikat saja,” kata Syaiful beberapa waktu lalu.

“Karena sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 30 Ayat 10 pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota,” lanjutnya.

BACA JUGA: Wahana Honda Turun ke Jalan Kampanye Berkendara Aman

Panwaslu Kabupaten Bekasi sedang menginventarisasi pemasangan APK yang tidak sesuai peraturan. Pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan bersurat ke seluruh tim kampanye pasangan calon.

“Kami tindak lanjuti dengan mengirim surat rekomendasi penurunan atau pemindahan APK yang tidak sesuai kepada semua tim kampanye paslon,” tuturnya.

BACA JUGA: Jumlah DPS Kota Bekasi Belum Final

Jika surat rekomendasi tersebut tidak diindahkan, maka kata Syaiful, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK yang melanggar peraturan.

“Kami tunggu sampai akhir Maret ini,” tandasnya.

PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 30 Ayat 9 mengatur tentang lokasi terlarang pemasangan APK: tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan.

Sementara pada Ayat 10 mengatur pertimbangan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota dalam memasang APK. (dam/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pandji Pragiwaksono: Daripada Dilawan, Saya Manfaatkan Saja


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler