jpnn.com - JAKARTA - Para insan pers pun bereaksi dengan pemasangan iklan yang dilakukan tim pengacara pengemudi Lamborghini maut, Wiyang Lautner, 24, di sebuah media cetak terbesar di tanah air, Jawa Pos. Menurut Direktur Eksekutif di Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Priyambodo RH iklan itu adalah bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.
Menurut Priyambodo, tim pengacara yang dipimpin Amoz Taka SH itu telah melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana dalam undang-undang tersebut kebebasan pers telah diatur. Sehingga, semua pihak tidak seenaknya mengancam dan memberedel pers.
BACA JUGA: SIMAK NIH: Saran Mantan Dirjen Pajak ke Pansus Pelindo II
Ya, iklan itu intinya meminta agar media dan masyarakat melaui media sosial tidak memberikan pemberitaan atau pernyataan negatif tanpa didasari dengan bukti-bukti yang kuat. “Padahal sesuai UU Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata Priyambodo.
Bahkan, menurutnya berdasarkan Bab II Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa pers nasional tidak bisa dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Jadi, kata Priyambodo, iklan yang dipasang pengacara Lamborghini maut itu telah melangar undang-undang.
BACA JUGA: Begini Awal Mula Skandal Heboh Papa Minta Saham
Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan bisa meminta hak jawab dan koreksi kepada media terkait. Dan media tersebut akan menayangkan hak jawab dan koreksi yang diminta.
“Sebagai pengacara, seharusnya mereka paham hukum. Dengan adanya iklan itu menunjukkan mereka tak paham hukum dan undang-undang,” tambah Priyambodo yang merupakan jurnalis senior Antara itu. (mas/jpnn)
BACA JUGA: Papa Minta Saham, Mahfud MD: Setya Novanto Langgar Etika DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presdir Freeport Sebut Pembicaraan Ketua DPR Nggak Pantas
Redaktur : Tim Redaksi