jpnn.com - JAKARTA – Mantan Menteri Keuangan era Orde Baru, Fuad Bawazier menyarankan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR RI segera melaporkan kasus dugaan korupsi PT Pelindo II ke pihak kepolisian.
“Sudah ada bukti misalnya dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan keterangan Menhub Ignasius Jonan dan mantan Menhub EE Mangindaan sudah mengindikansikan ada ketikaberesan yang terjadi di PT Pelindo II,” kata Fuad Bawazier, di Jakarta, Kamis (3/12).
BACA JUGA: Begini Awal Mula Skandal Heboh Papa Minta Saham
Berbekal temuan BPK dan dua Menteri Perhubungan tersebut, menurut mantan Dirjen Pajak ini, Pansus harus segera menindaklanjuti dengan melaporkan kepolisian.
Kesalahan PT Pelindo II, ujar Fuad, sudah kelihatan banyak. Sangat banyak sekali. “Misalnya, saham PT Pelindo dikatakan mayoritas, ternyata komposisi saham tidak berubah. Ini kebohongan publik yang disertai dengan kerugian negara,” imbuhnya.
BACA JUGA: Papa Minta Saham, Mahfud MD: Setya Novanto Langgar Etika DPR
Sembari melaporkan PT Pelindo II ke polisi, Fuad juga berharap Pansus Pelindo II mengusut tuntas kasus yang terjadi di PT Pelindo II, termasuk di dalamnya konsesi perjanjian dengan Hutchison Port Holdings dalam pengelolaan anak perusahaan Pelindo II, PT JICT, di Tanjung Priok. "Kalau bukti pelanggatan sudah dinilai, lapor juga itu ke polisi," katanya.
Sebelumnya, Pansus Pelindo DPR meminta Kementerian Perhubungan untuk melakukan kajian terhadap perjanjian pemberi kuasa antara PT Pelindo II dengan PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT).
BACA JUGA: Presdir Freeport Sebut Pembicaraan Ketua DPR Nggak Pantas
Permintaan tersebut merupakan salah satu dari keputusan rapat Pansus Angket DPR PT Pelindo, dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dipimpin Ketua Pansus Rieke Diah Pitaloka, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (2/12).
“Menteri Perhubungan diminta kaji betul, apakah perjanjian pemberi kuasa antara PT Pelindo II dengan PT JICT merupakan pelimpahan kuasa pengelolaan (konsesi) atau b to b, atau bentuk lainnya," kata Rieke.
Bahkan, Pansus juga meminta Kemenhub menyampaikan data pertumbuhan (throughput) di daerah lingkungan kerja Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Selain itu, terhadap kuasa hukum PT Pelindo II, Soemadipradja dan Taher, Pansus juga minta agar melakukan kajian terhadap perjanjian pemberi kuasa antara PT Pelindo II dengan JICT.
“Kajian terhadap pasal 23,4 APPS Tahun 2014 dalam bahasa yang lebih mudah dimengerti beserta contohnya. Baik Menhub maupun kuasa hukum PT Pelindo II menyerhakan hasil kajian tersebut paling lambat pada tanggal 8 Desember 2015,” pinta Rieke Diah Pitaloka.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Iklan Pengacara Lamborghini Itu Adalah Bentuk Ancaman, Melanggar Pidana!
Redaktur : Tim Redaksi