Pasang Spanduk di Tempat Ibadah demi Tangkal Isu SARA

Jumat, 11 Januari 2019 – 20:53 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi Polres Jakarta Barat yang bersinergi dengan pemerintah daerah setempat serta TNI, dalam pemasangan 1000 lebih spanduk larangan berkampanye di tempat ibadah.

Menurutnya, langkah itu sebagai upaya preventif pengunggunaan isu SARA dalam Pemilu 2019. Langkah itu patut dicontoh wilayah lain di ibu kota maupun Indonesia.

BACA JUGA: Obor Rakyat Muncul Lagi? Ini Sikap Polri

“Sikap Polres Jakarta Barat bersinergi dengan Pemkot Jakarta Barat dan Kodim setempat dalam menciptakan kampanye damai patut diapresiasi," kata Sahroni, Jumat (11/1).

Sahroni berharap, munculnya kesadaran kampanye positif tanpa SARA dari umat, seiring pemasangan spanduk yang dilakukan bersama-sama Dewan kemakmuran Masjid (DKM) maupun pengurus tempat ibadah lainnya. "Dengan langkah ini kami berharap tidak ada lagi riak-riak kampanye berbasis agama,” jelasnya.

BACA JUGA: Solidarity Tour PSI demi Kemenangan Jokowi

Politikus Partai Nasdem itu mengapresiasi kerukunan dan kesolidan yang ditunjukkan para pengurus tempat ibadah di Jakarta. Sahroni optimistis virus intoleransi maupun politisasi agama yang sempat mencuat saat Pilkada DKI Jakarta lalu tidak akan muncul di Jakbar.

Dia juga meminta masyarakat berperan aktif menyampaikan kepada aparat berwenang bila menemukan adanya penggunaan SARA dalam kampanye di daerahnya.

BACA JUGA: Perindo Berpeluang Masuk 5 Besar Pemilu 2019

“Masyarakat harus peduli bahwa penggunaan SARA itu berbahaya dan menciptakan gangguan keamanan maupun ketertiban," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolres Jakbar Kombes Hengki Haryadi sebanyak 860 masjid, 237 gereja, 85 vihara, dipasangi spanduk larangan berkampanye. Dia berharap, selain bisa menjaga kerukunan beragama menjelang Pemilu 2019, juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyebaran hoaks, SARA, dan radikalisme.

“Sudah ada aturannya dalam UU Pemilu, tempat ibadah, sekolah, dan instansi pemerintah tidak boleh (jadi tempat kampanye)," kata Hengki.

Wakil Wali Kota Jakbar Muhammad Zen menuturkan, pemasangan spanduk di semua tempat-tempat ibadah, diinisiasi okeh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kegiatan ini didasari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang adanya kegiatan kampanye di tempat ibadah dan sekolah. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Nilai KPU Mendelegitimasi Diri Sendiri


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler