Pasangan Asal Tiongkok Tertangkap di Kelab Malam Sampit

Senin, 19 Desember 2016 – 23:09 WIB
Ilusrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SAMPIT – Hasil tangkapan razia penyakit masyarakat (pekat) gabungan di Kota Sampit yang digelar Polri, TNI, Satpol PP, dan instasi lainnya, Sabtu (17/12) membuat miris.

Pasalnya, sejumlah remaja wanita dan pria kedapatan pesta minuman keras (miras) di sebuah tempat hiburan malam (THM).

BACA JUGA: Innalillahi, Pelajar SMP Tewas Mengenaskan di Kolam Bekas Galian

Dalam razia itu, petugas gabungan menyisir sejumlah hotel, kelab malam, dan tempat karaoke.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim Rihel mengungkapkan, rata-rata yang terjaring karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

BACA JUGA: Apindo Ingatkan Gubernur dan Wali Kota Taati Aturan Penentuan UMSK

”Saat pemeriksaan, ketika sudah tengah malam, ditemukan anak di bawah umur tengah pesta miras,” ujarnya, Minggu (18/12).

Total warga yang terjaring sebanyak 34 orang.

BACA JUGA: Realisasi Pendapatan Pemko Padang dari PBB Belum Optimal

Di antaranya satu pasangan bukan suami istri dan satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang tidak bisa menunjukkan dokumen identitas diri.

WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Sampit.

Rihel menuturkan, tempat hiburan malam sebenarnya dilarang menjual miras pada anak di bawah umur.

 ”Minimal 18 tahun baru bisa. Apalagi penjualan miras terhadap pelajar itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Terkait tindak lanjut terhadap THM yang bebas menjual miras, Rihel mengaku belum bisa memberikan kepastian. Sebab, hal tersebut bukan ranah pihaknya.

”Untuk penindakan THM tidak harus dibentuk tim. Dinas Pariwisata yang bisa melaporkan dan memberikan surat teguran. Dinas Perizinan nanti yang akan memeriksa izin usahanya,” ungkapnya.

Rihel kembali mengimbau orang tua agar memberikan pengawasan ketat pada anaknya.

Apalagi ketika tengah malam si anak tak kunjung pulang.

”Untuk tindak lanjutnya (remaja yang ikut terjaring), kami akan serahkan kepada walinya secara langsung dengan datang ke sini dan menandatangi surat perjanjian. Peran orangtua sangat penting mengawasi, agar mereka tidak terjerumus dalam pergaulan bebas,” imbuhnya. (mir/ign)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirampok di Sungai, Nyebur, 3 Hari Kemudian Ditemukan Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler