Pasangan Bonaran Dituntut 4 Bulan

Kamis, 21 Juli 2011 – 13:27 WIB
DITUNTUT: Terdakwa Syukran Jamilan Tanjung SE dituntut JPU selama 4 bulan penjara dalam sidang di PN Sibolga, Rabu (20/7). FOTO:METRO TAPANULI

TAPANULI -- Harapan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung untuk bisa dilantik sebagai bupati-wakil bupati Tapteng terpilih, tampaknya bakal kesampaianKekhawatiran Bonaran bakal dilantik tanpa didampingi Sukran, kemungkinan besar sudah pupus

BACA JUGA: Perusahaan Air Coba Sogok DPRD Batam

Ini menyusul tahapan proses persidangan terhadap Sukran, yang sudah memasuki tahapan penuntutan
Jadi, tidak lama lagi bakal ada putusan.

Mengenai tuntutan terhadap Sukran, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Sibolga menuntut politisi Partai Golkar itu empat bulan penjara,  Rabu (20/7)

BACA JUGA: Ketahuan Selingkuh, SK PNS Ditunda

Tuntutan itu sama dengan masa tahanan yang telah dijalani Wakil Bupati Tapteng terpilih itu.  Politisi Partai Golkar itu merupakan pasangan Bonaran Situmeang di pemilukada Tapteng


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, tuntutan itu berdasarkan pertimbangan bahwa antara Syukran dengan saksi korban sudah berdamai dan uangnya sudah dikembalikan oleh terdakwa.

“Itu pertimbangannya

BACA JUGA: KA Medan-Bandara Kualanamu Gunakan KRL

Mereka sudah berdamai, uang sudah dikembalikanArtinya ada itikat baik dari terdakwaBahkan dalam sidang lalu pihak saksi korban meminta agar terdakwa dibebaskanTerdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya,” terang  Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nazar Makmur Harahap SH usai sidang di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Rabu (20/7).

Sidang yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Antonius Simbolon SH MH bersama Hakim Anggota Yosdi SH dan Justiar Ronal Napitupulu SH, dengan Panitra P Samosir.

Dalam petikan tuntutan JPU yang dibacakan oleh Futin Laoli SH menyebutkan, Syukran didakwa melanggar pasal 378 KUHPidanaJPU juga menyatakan berdasarkan fakta, bukti surat serta keterangan para saksi di persidangan memberatkan terdakwaPara saksi di antaranya Maskur Simatupang dan istrinya Junita Br Panggabean dan juga putri mereka Rumanita Simatupang, serta   Tasbiran, Joni Tanjung, dan Nurhaidah.

JPU menyebutkan, sesuai keterangannya di persidangan, terdakwa Syukran menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU, di antaranya bahwa terdakwa tidak pernah menawarkan diri untuk memasukkan putri Maskur Simatupang bernama Rumanita Simatupang menjadi CPNS di Pemko SibolgaTerdakwa juga hanya berjanji akan segera mengembalikan uang kepada Maskur Simatupang, bukan dalam tempo seminggu.

Terdakwa juga keberatan bahwa ia tidak pernah menyerahkan kwitansi langsung kepada saksi Tasbiran, tetapi melalui orang suruhannya yakni Joni Tanjung.

Namun terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi Nurhaidah yang menyebutkan bahwa Tasbiran meminta tolong kepada terdakwa melalui telepon untuk menguruskan putri Junita Br Panggabean (Rumanita Simatupang) masuk CPNSDan terdakwa menyatakan tidak bisa menguruskannya.

Terdakwa juga membenarkan bahwa ia menerima uang dari Joni Tanjung yang sebelumnya dititipkan oleh TasbiranUang itu sendiri diterima terdakwa pada Desember 2010 dan dikembalikan Maret 2011Sedangkan dari Rp30 juta, uang yang sampai kepada terdakwa hanya Rp10 juta sajaUang itu diterima terdakwa hanya untuk menghargai saja tanpa ada melakukan pengurusan CPNS seperti yang dimintaKarena terdakwa mengaku tidak memiliki kapasitas menguruskan orang masuk CPNS.

Sedangkan bukti surat di antaranya kwitansi tanda terima uang dan surat lainnya yang terlampir dalam berkas perkara.

“Berdasarkan fakta diatas, maka kami berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 378 KUHPidanaSehingga mengakibatkan saksi korban Maskur Simatupang mengalami kerugian sebesar Rp30 juta,”  ucap Futin Laoli SH membacakan tuntutan.

Hal-hal yang meringankan terdakwa  di antaranya, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnyaTerdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta menyesalinyaTerdakwa juga sudah berdamai dengan saksi korban.

Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana selama 4 bulan penjara dan dikurangkan masa tahananKarena menurut JPU, terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana.

Atas tuntutan JPU itu, terdakwa Syukran menyatakan tidak melakukan pembelaan diri atau pledoi“Tidak pakTidak ada pak,” jawab Syukran dengan suara agak pelan ketika ditanya majelis hakim apakah ia ingin melakukan pembelaan dan apakah ada hal yang mau disampaikannyaSyukran juga menyatakan menyesal dan merasa bersalah atas perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbutannya itu. 

Majelis Hakim memutuskan sidang akan digelar kembali pada hari Senin, 25 Juli 2011 dengan agenda putusan.

Sekedar mengingatkan, saksi korban Maskur Simatupang mengadukan Syukran ke Polres Sibolga Kota atas tindak penipuan uang sebanyak Rp30 juta pada 9 Maret 2011 laluAdapun uang tersebut sebagai biaya pengurusan putri Maskur masuk CPNS di Pemko Sibolga tahun 2010 silamNamun ternyata putri Maskur itu tidak masuk.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syukran diperiksa penyidik pada Rabu malam (13/4)Syukran sempat ditahan semalam di Polres Sibolga Kota, dan kemudian dititipkan ke Lapas Sibolga, Sibuluan, Pandan, Tapteng pada Kamis pagi (14/4).

Jika dihitung masa tahannya, Syukran sudah menjalani masa tahanan selama 103 hari atau 3 bulan 13 hari, dari 14 April-25 Juli 2011 (sidang  putusan, red)Itu belum dihitung 5 hari ia diopname di RSU Dr FL Tobing Sibolga karena sakit, yakni 9-14 Juni 2011(mora/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota Kendari Instruksikan THM Ditutup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler