Walikota Kendari Instruksikan THM Ditutup

Rabu, 20 Juli 2011 – 01:12 WIB

KENDARI - Menjelang bulan suci ramadhan, Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara menghimbau agar seluruh tempat hiburan malam (THM) ditutupUntuk menguatkan himbauan itu, Pemkot akan menerbitkan edaran yang berisi larangan operasi bagi seluruh tempat hiburan, yang dinilai dapat mengganggu konsentrasi ibadah umat Islam.

Walikota Kendari, Asrun mengatakan, bukan hanya tempat hiburan yang menjual minuman keras (miras) yang menjadi sasaran instruksi itu, tapi seluruh lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi sumber kegiatan malam, seperti kafe remang-remang, diskotik, karaoke,  agen serta distributor miras.

"Ramadhan sudah di depan mata, saya harapkan seluruh masyarakat dapat bertoleransi dengan kedatangan bulan ini

BACA JUGA: Hitung Kerugian Negara Kasus Bupati Kolaka

Bagi pengusaha yang membuka THM, saya harap operasinya dapat dihentikan sementara, sembari memberikan kesempatan umat Islam untuk khusyuk beribadah," harapnya.

Meski demikian, pasangan Musaddar Mappasomba itu, tetap memberikan toleransi bagi pedagang kuliner, termasuk rumah makan
Mereka tetap diizinkan beroperasi, dengan catatan tidak menganggu konsentrasi ibadah puasa warga metro.

Secara terpisah, Kabag Hukum Pemkot Kendari, Yusrianto SH MH mengungkapkan, secepatya surat edaran yang berisi larangan operasi THM dan sejenisnya diterbitkan

BACA JUGA: TNI AD Temukan Penggundulan Hutan di Sumatera

Setalah surat edaran itu ditanda tangani Walikota, Menurut Ketua FKPPI itu, puhaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha.

Setalah jadwal larangan itu diberlakukan, menurut Yusrianto, pihaknya akan kembali mengecek ke seluruh tempat hiburan
Apakah aturan itu sudah dilaksanakan, atau sebaliknya

BACA JUGA: Anggaran Dicairkan, Proyek Tak Dikerjakan

Jika kedapatan ada THM atau tempat hiburan yang tetap beroperasi, mereka dipastikan tidak akan pernah lagi membuka usahanyaPasalnya, pemkot memberikan warning,  seluruh jenis usaha yang dilarang untuk beroperasi pada bulan ramadan, jika kedapatan tetap beroparasi, izin usahanya bakal dicabut, dan mereka sama sekali tidak akan pernah mendapatkan perpanjangan izin usaha.

Terkait rencana tersebut,  Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Suri Zam-zam mengatakan, upaya Pemkot untuk menutup sementara THM itu sudah tepatItu kata Suri, merupakan penghargaan atas kedatangan bulan suci ramadhanKalau terus dibiarkan, bisa saja mengganggu konsentrasi ibadah umat Islam yang sedang menjalankan puasa.

"Saya mendukung langkah pemkot untuk menerbitkan edaran untuk penutupan sementara THM di kota KendariKalau mengenai penghasilan pengusaha yang akan menutup sementara operasi mereka, itu bukan hal yang patut dipertimbangkan, karena sudah menjadi tradisi setiap tahun seluruh kegiatan yang berhubungan dengan dunia malam wajib untuk ditutup," pungkasnya(fya/tri/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka, Aktivitas Bupati Kolaka Tak Terganggu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler