Pasangan Kekasih Kedapatan Berbuat Terlarang, Warga Geram, Pelaku Pria Babak Belur

Minggu, 06 Februari 2022 – 13:33 WIB
Pasangan kekasih yang diamankan polisi karena kedapatan berbuat terlarang. Foto: Polsek Mulyorejo

jpnn.com, SURABAYA - Pasangan kekasih tak berkutik saat ditangkap oleh warga karena kedapatan berbuat terlarang di wilayah Mulyorejo.

Sontak pelaku pria berinisial LHM (25) mendapat bogem mentah dari para warga yang geram dengan perbuatan mereka.

BACA JUGA: Polisi Mengungkap Pekerjaan 2 Terduga Teroris di Bekasi, Alamak!

Sementara itu, pelaku perempuan berinisial IHS (22) langsung diamankan.

“Saat kami amankan, sudah banyak warga dan kondisinya sudah seperti itu (babak belur, red),” kata Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo AKP Harun, Jumat (4/2).

BACA JUGA: Penemuan Benda Asing di Desa Sukabakti, Warga Sekampung tak Ada yang Tahu

Pasangan sejoli itu ketahuan mencuri motor di salah satu indekos tempat tinggal LHM pada Sabtu (22/1).

Modus keduanya mencuri dengan cara menyewa indekos di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Manfaat Ikan Sidat tak Kalah Dibanding Salmon

Mereka, lanjut AKP Harun, sudah merencanakan aksi pencurian tersebut.

“Setelah mengamati situasi, dua tersangka yang memang tinggal di lokasi langsung membawa kabur motor Honda Vario L 5386 DX, milik korban," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa LHM merupakan residivis sebanyak dua kali di Polsek Wonokromo.

“Kasusnya jambret dan curanmor di Rusun Gununganyar. Modusnya mencari kakaknya di rusun itu,” ujar dia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti Vario L 5386 DX, helm, dua setel pakaian yang terekam CCTV, dan uang tunai Rp 800 ribu.

Dua sejoli tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (JPNN Jatim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Beramai-ramai Belajar Bahasa Inggris, Ada Apa?


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler