BACA JUGA: Diincar BPK, Bendahara KPU Menghilang
Kedua pasangan kumpul kebo itu didenda Rp 800 ribu oleh perangkat RT/RW setempat.Ketua RW 10 Perumahan Grya Pratama Sagulung, Bambang Yulianto, mengatakan bahwa awal penggerebekan warga terhadap kedua pasangan kumpul kebo itu, bermula dari rasa tidak tenang warga yang mengetahui kalau Ya penghuni kos-kosan di perumahan itu sering membawa Ar, pasangan selingkuhnya, untuk bermalam di dalam kamar kos-kosannya itu
BACA JUGA: Penertiban Babi Tunggu Rapat Muspida
Apalagi, sudah pernah ditegur, tapi tetap kepala batu," ungkap Bambang, Minggu (15/4).Setelah diinterogasi, jelas Bambang, ternyata Ya sendiri mengaku kalau dia telah bersuami dan menikah
BACA JUGA: Dua Bayi Malang Butuh Biaya Perawatan Besar
"Tapi suami Ya ini di kampungDi sini dia sendiri," ungkap Yulianto.Hal itu diakui Ya, saat warga meminta agar kedua pasangan kumpul kebo itu segera menikah, karena telah mencemarkan nama baik perumahan itu"Karena mereka tidak mau, makanya atas kesepakatan warga dan aturan perumahan ini, kedua pasangan ini akan dikenai denda uang untuk pembangunan fasum sebesar Rp 800 ribu," ungkap Yulianto.
Tapi ternyata tidak selesai sampai di situKarena ke depannya, baik Ya maupun Ar sendiri, oleh warga sekitar disebutkan akan diusir dari perumahan itu(eja)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftar SNMPTN Sepi, Siswa Deg-Degan Tunggu Pengumuman UN
Redaktur : Tim Redaksi