BACA JUGA: 24 Ton Gula Malaysia Diamankan
Yakni, dipecat dengan tidak hormat.Asisten I Setkab Bangkalan Sa'ad Asjari mengatakan, kini telah ada tim yang ditugasi melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut
BACA JUGA: 48 Ribu Guru di Riau Belum Sarjana
Namun, jika benar-benar terbukti, sanksi berat menunggu mereka," ujarnya.Sa'ad mengungkapkan penyesalannya jika benar pasangan dalam video mesum itu adalah PNS dan THL di lingkungan Pemkab Bangkalan
"Itu pelanggaran berat, sudah di luar batas
BACA JUGA: Belum Selesai, Sudah Rusak
Karena perbuatan itu, semua lingkungan pemerintahan dan PNS akhirnya ikut tercemar," tandasnya.Dikatakan, sanksi akan diberikan pada siapa pun yang melanggar aturan dan mencemarkan nama baik korps dan pemerintahanMeski demikian, pihaknya tetap harus mematuhi aturan untuk memberikan sanksi yang seimbang dengan kesalahanBagaimanapun akan kami proses dan sanksi akan dijatuhkan jika memang terbukti salah," tegasnya.
Seperti diberitakan, beredar video mesum dengan "aktor" RU, PNS di Bagian Keuangan Setkab Bangkalan, dengan "aktris" DL, THL di bagian humas dan protokolAdegan dengan lokasi di Mercusuar di Desa Pernajuh, Kec Socah, itu RU dan DL "berkaraoke" ria.
Bagaimana dengan pemeriksaan kepolisian? Sa'ad menyatakan, pihaknya tidak akan ikut campur dan mengintervensi kewenangan aparat hukum"Kalau memang harus diperiksa, silakan diperiksaKami tidak akan menghalangiTapi kami harapkan tetap menjunjung praduga tak bersalah," ujarnya.
Mengenai kabar kuat bahwa pasangan mesum itu memang PNS dan THL Pemkab Bangkalan, Sa'ad mengaku sudah mendapat informasi mengenai hal ituDikatakan, pihaknya tak pernah menyangka keduanya akan berbuat sejauh ituKeduanya pernah diperingatkan agar tak melanjutkan hubungan dan menyatakan kesediaannya untuk putus hubungan.
"Kalau soal hubungan pasangan itu, katanya memang adaPimpinan keduanya mengaku sudah memperingatkan untuk menghentikan hubungan karena si laki-laki (RU, Red) sudah beristri dan punya anakSedang yang perempuan (DL, Red) masih single," paparnya.
Terpisah, Kapolres Bangkalan AKBP Agus Salim melalui Kasatreskrim Suwarno hingga kemarin (26/11) belum juga melakukan pemeriksaan atas pelaku adegan mesum tersebutSuswarno berdalih, pihaknya masih belum menemukan bukti kuat untuk melakukan penyelidikan"BelumKami lihat duluNanti kalau memang ada bukti, baru kami selidiki," ujarnya.
Terkait kemungkinan jerat hukum untuk pasangan mesum itu, dia menjelaskan, keduanya bisa dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring)Sanksinya tiga bulan kurungan dan denda material lainnya(lah/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada KP Batubara di Areal Kuburan
Redaktur : Auri Jaya