jpnn.com, BIMA - Polisi mengamankan pasangan pria dan wanita di sebuah indekos di Kelurahan Tanjung Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, karena menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (8/8).
Kedua tersangka berinisial JN, 26, dan HR, 22, warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
BACA JUGA: Pengemudi Pajero Penabrak 6 Mobil di Imam Bonjol Ternyata Anggota Polisi Berpangkat AKP
“Keduanya digerebek sekitar pukul 11.30 Wita. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) tujuh paket sabu-sabu siap diedarkan,” ujar Kasubag Humas Polres Bima Kota, AKP Hasnun.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa di salah satu kos-kosan itu sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
BACA JUGA: Istri Mantan Anggota Dewan yang Ditangkap di Lampung Timur Akhirnya Buka Suara, Oh Ternyata
Kasat Narkoba Iptu Ramli bersama Katim Opsnal Sat Narkoba Bripka Taufarrahman langsung menuju lokasi.
“Saat digerebek, ditemukan dalam kamar indekos JN dua paket sabu-sabu seberat 0,29 gram serta alat bukti penunjang lainnya,” bebernya.
BACA JUGA: Foto Telanjang Bunga Beredar di Medsos, Warganet Heboh, Pelakunya Ternyata
Sementara itu, Kata Hasnun, polisi juga menemukan barang bukti dalam kamar kos HR yang berada di samping kamar indekos JN, berupa lima paket sabu-sabu seberat 0,54 gram, uang sebanyak Rp2,6 juta dan dua unit HP.
Untuk menindaklanjuti kasus itu, polisi akan membuat laporan polisi, tes urine serta mengamankan para terduga pelaku serta barang bukti.
BACA JUGA: Leher Nenek Yati Dililit Ular Kobra Lalu Disembur, Begini Kondisinya
“Keduanya sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi