KARIMUN - Warga menangkap pasangan selingkuh yang diduga berbuat mesum di pinggir danau PLTD Pongkar, Karimun, KepriIR, pria yang masih lajang dan RE yang sudah bersuami dengan tiga anak, digelandang warga ke pos polisi di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing
BACA JUGA: Pria Tiga Anak Tewas di Kamar PSK
ZL, suami RE, langsung membuat laporan pengaduan ke polisi setelah tahu istrinya selingkuh dengan pria idaman lain (PIL)Kapolsek Tebing AKP Indra Liano Siregar kepada Batam Pos (grup JPNN) kemarin membenarkan adanya laporan dari ZL
BACA JUGA: Bunuh Istri, Langsung Gantung Diri
"Laporan resmi telah dibuat oleh suami pelakuBACA JUGA: Tim Pemburu Dipersenjatai Lengkap
Namun, kondisi rumah tangga belakangan sedikit bermasalahMeski demikian pelapor tetap melaporkan IR dan REPelaku juga sudah diminta keterangan, namun, kita tidak bisa menahan kedua pelaku," beber Indra LianoDikatakan, peristiwanya sendiri berlangsung Selasa (17/8) sekitar pukul 17.30 WIB.Alasan tidak dilakukannya penahanan, kata Indra, sesuai dengan pasal 284 KUH-Pidana yang mengatur tentang tindak pidana perzinahan, ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulanSehingga, dalam kasus perzinahan ini pelaku tidak dapat ditahan
Berdasarkan keterangan ZL kepada polisi, dirinya baru tahu kalau RE istrinya ketahuan dan diamankan ke pos polisi di Desa Pongkar karena melakukan perbuatan mesum, setelah diberitahu temannya bernama JoniSaat itu, Joni datang ke rumah sore itu dan menceritakan perihal penangkapan istrinya yang tertangkap basah selingkuh dengan IR(san/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Telusuri Kaitan Perampokan dengan Terorisme
Redaktur : Tim Redaksi