Pasangan Sesama Jenis Kompak Jadi Polisi Gadungan

Kamis, 09 Februari 2017 – 06:47 WIB
Yudha alias AKP Derry, si polisi gadungan (sedang sikap hormat). Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com - jpnn.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Sawahan Surabaya meringkus Yudha Eka Rahmad atau AKP Derry yang menjadi polisi gadungan.

Dia mengaku sebagai anggota provos, berdinas di Polda Jatim.

BACA JUGA: Polisi Gadungan Dituntut Dua Tahun Bui

Tak hanya itu, Yudha juga bekerja sama dengan pasangan sesama jenisnya Rian, untuk menipu dengan melakukan tilang fiktif kepada warga sipil.

Pemuda 24 itu ditangkap bersama Rohmad (34) warga Jember yang merupakan penadah motor hasil kejahatan.

BACA JUGA: Hati-Hati Ada Polisi Gadungan Berkeliaran di Surabaya

Memakai pakaian polisi provos lengkap dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi serta baret biru dan berbagai tanda jasanya, Yudha mampu memperdayai warga sipil.

Kapolsek Sawahan Surabaya, Kompol Yulianto mengatakan, polisi gadungan ini kerap memakai baju polisi saat berpergian.

BACA JUGA: Polisi Gadungan Peras Pengusaha Kafe, Begini Modusnya

Aksinya terkuak bermula saat bersama Rian, melihat sepeda motor jenis matic yang dikemudikan Muhamad Hari Wijaya (24) tanpa dilengkapi plat nomor di Mojokerto.

Kemudian muncul niat jahat pelaku yang akhirnya menghentikan kendaraan itu.

"Saat tersangka hendak menggertak dengan tilang korban justru berupaya untuk memberikan uang damai kepada tersangka," ujar Yulianto.

Yudha lalu mengambil uang Rp 300 ribu dan handpone diambil sebagai jaminan.

Korban diminta untuk mengambil handpone di Surabaya dan akan dibantu melancarkan kepengurusan plat nomor baru.

Karena percaya, korban keesokan harinya menghubungi tersangka dan bertemu di kawasan Jalan Ketintang Surabaya.

"Tanpa rasa curiga, akhirnya korban memberikan motornya dan tersangka pun akhirnya tak kembali dan menjual motornya kepada Rohmad, penadah motor curian di kawasan Sidoarjo dengan harga Rp 2,5 juta," imbuh Yulianto.

Saat ditangkap, Yudha mengaku terobsesi menjadi seorang anggota polisi.

Pasalnya, dulu dia pernah mendaftar sebagai calon anggota polisi tapi gagal.

Baju tersebut, dibeli ?di sebuah toko di kawasan Joyoboyo Surabaya dengan harga Rp 850 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi gadungan ini akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara rekannya Rohmad dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman lima tahun penjara.(end/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler