Pasangan Suami Istri Ini Kompak Banget Menjalankan Bisnis Terlarang di Rumah

Kamis, 03 September 2020 – 18:11 WIB
Petugas kepolisian ketika menghadirkan lima tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu wilayah Karang Bagu, dalam konferensi persnya di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (3/9/2020). Foto; ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Sepasang suami istri berinisial HS, 30, dan RP, 30, di Karang Bagu, Mataram, Nusa Tenggara Barat, diamankan polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Kamis, mengatakan, keduanya ditangkap bersama tiga warga setempat berinisial M, 42, AY, 21, dan I, 28, dengan dugaan peran sebagai kurir.

BACA JUGA: Diduga Gelapkan Uang Sebesar Rp1,7 Miliar, Oknum Polisi DS Dilaporkan ke Polda

"Jadi mereka ini berada dalam satu jaringan. Mereka kita tangkap ketika berada di rumah HS," kata Elyas dalam konferensi persnya di Mapolresta Mataram.

Dalam penangkapannya yang dipimpin Elyas, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba. Untuk sabu-sabu, berat keseluruhannya mencapai 4 gram.

BACA JUGA: Dukun Tipu Teman Sendiri, Janji Beri Uang Rp500 Juta dan Putrinya Bertambah Cantik, Oh Ternyata

Alat isap sabu-sabu, telepon genggam serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan turut diamankan.

"Setelah kami interogasi, HS mengaku sebagai pemilik barang. Dia tidak hanya menjual narkoba, tetapi juga menyediakan tempat untuk mengonsumsi narkoba di rumahnya," ujar dia.

BACA JUGA: Tanam Pohon Cabe di Atap Rumah, Hasilnya Dibagi ke Tetangga, Ternyata Cuma Modus

Kini kelimanya beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berbeda sesuai peranan masing-masing.

Untuk HS, penyidik menyangkakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Pelaku Pembunuhan Sadis Driver Ojol Perempuan Fitri Yanti

"Sedangkan untuk peran empat orang lainnya yang turut serta dalam pemufakatan, kami sangkakan Pasal 132," ucapnya.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler