Pasangan Suami Istri Kompak Menjalankan Bisnis Terlarang, Ditangkap di Tempat Terpisah

Sabtu, 04 Juli 2020 – 10:30 WIB
Dua tersangka kasus narkoba diamankan berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Foto : Wawan Sumeks.co

jpnn.com, LAHAT - Sepasang suami istri bernama Martin, 37, dan Nur Alifah, 32, warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Sumsel, tepergok berbuat terlarang, Senin (29/6).

Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar menjelaskan bahwa keduanya ditangkap Senin (29/6).

BACA JUGA: Usai Menyuruh Istri Tidur Duluan, Sang Suami Nekat Berbuat Terlarang di Teras Rumah

Dengan barang bukti alat isap sabu-sabu, kaca pirek yang di dalamnya masih tersisa sabu-sabu dan empat paket sabu-sabu.

“Keduanya pasutri diduga pengedar sabu. Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika,” ujar Zulfikar, Jumat (3/7).

BACA JUGA: Biduan Dangdut nan Ayu Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang di Kamar

Proses penangkapan, lanjut mantan Kasat Binmas Polres Lahat bahwa aparat mendapat informasi masyarakat.

Selanjutnya dilalukan penyelidikan. Aparat berhasil meringkus Martin saat berada di pinggir jalan Desa Beringin Jaya, diduga menunggu pembeli.

BACA JUGA: Pelaku Narkoba yang Divonis Mati Tahun Ini Ternyata Banyak, nih Totalnya

Dari tersangka yang bekerja sebagai satpam ini diamankan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu / Bong di dalam motor yamaha mio milik tersangka.

Serta satu buah kaca pirek yang di dalamnya terdapat sisa sabu disimpam dalam kotak rokok.

Dari hasil pengembangan, selanjutnya aparat mendatangi rumah tersangka. Saat itu ditemukan empat paket sabu-sabu tepatnya di atas rice cooker.

BACA JUGA: Wanita Paruh Baya Itu Tewas Mengenaskan di Penginapan, Diduga Dibunuh Si Kakek

“Diakui bahwa sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali. Saat ini masih kami dalami darimana sabu tersebut dan bandar besarnya,” tukasnya.(gti)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler