jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Pasar Inovasi dan Kreativitas dalam rangka meningkatkan pemberdayaan potensi KI. Kegiatan yang digelar mulai 31 Oktober hingga 2 November 2017 di Graha Pengayoman, gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan itu juga dalam rangka diseminasi dan promosi untuk semua bidang KI kepada masyarakat.
Pada hari pertama kegiatan Pasar Inovasi dan Kreativitas, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Erny Widhyastari membahas topik perlindungan hak cipta. Erny mengungkapkan, pemerintah Indonesia membutuhkan dukungan semua pihak guna memberantas pembajakan karya-kaya pemilik hak KI.
BACA JUGA: Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
“Semisal karya-karya seniman seperti karya lagu atau musik yang diciptakan oleh para musisi. Seperti di Korea Selatan pihak swasta di sana justru ikut berpikir untuk memperhatikan KI-nya, bukan sekadar dari pemerintahannya saja,” tuturnya, Selasa (31/10).
Meski begitu, DJKI juga sudah melakukan sosialisasi mengenai perlindungan hak cipta ke publik yang terkait urusan KI. Erny menjelaskan, masyarakat atau individu perlu didorong agar mau mengurus hak cipta atau mendaftarkan karya mereka untuk dipatenkan.
BACA JUGA: Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
Selain itu, DJKI juga mendorong kalangan musisi mengurus hak cipta atas karya-karya mereka. “Supaya dapat meminimalkan kasus pembajakan atas hak cipta oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Erny.
Marcel Siahaan selaku musisi yang menjadi narasumber kegiatan Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI menambahkan, hak cipta seniman tidak cukup hanya diatur dengan aturan dari pemerintah. Menurutnya, harus ada kesadaran semua insan maupun komunitas yang terlibat dalam belantika musik Indonesia.
BACA JUGA: Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD
Marcel menegaskan, seluruh lapisan masyarakat harus merasa peduli dan menghilangkan budaya pembajakan. “Seperti membentuk satu kultur supaya tidak melakukan pembajakan karya-karya para musisi,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Marcel juga menyinggung soal gencarnya musisi kafe yang mengaver lagu milik artis ataupun penciptanya tanpa izin. Menurutnya, seharusnya pemilik kafe meminta izin ke pengarang ataupun pencipta lagu.
Dengan demikian, katanya, lagu-lagu karya seniman bisa dimainkan oleh musisi kafe untuk menghibur pengunjung dengan penuh tanggung jawab. “Namun, karena urusannya dengan bisnis dan pihak ketiga, barulah diatur suatu peraturan dengan meminta pemerintah dapat memperhatikan hukum kekayaan intelektual,” ujarnya.
Marcel menambahkan, pelanggar hak cipta bukan hanya pebisnis kakap. Sebab, kalangan komunitas kecil pun melakukannya.
“Ternyata bukan hanya kapitalis-kapitalis besar, komunitas-komunitas kecil juga melalukan pelanggaran hak cipta. Dan itu juga menjadi PR (pekerjaan rumah, red) para komunitas," tutur Marcel menambahkan.
Pada kesempatan sama, pegiat Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) Ikke Nurjanah mengatakan, untuk musik-musik dangdut di beberapa tempat karaoke di Indonesia, para pemilik karaoke memang harus mengurus ijin kepada pencipta lagunya. Tujuannya agar pemutaran lagu di tempat-tempat karaoke tidak melanggar hak cipta, sekaligus untuk mengurus royalto bagi penciptanya.
“Hal itu sudah berjalan dan memang harus terus disosialisasikan,” tutur biduanita penyanyi lagu dangdut Terlena ini.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Peringati HDKD, Ini Pesan Menteri Yasonna
Redaktur & Reporter : Antoni