Pasar Raya Padang Masih Buka, Tetapi Cepatlah Kembali ke Rumah

Minggu, 29 Maret 2020 – 19:11 WIB
data corona di Sumbar hingga Minggu (29/3) sore WIB. Foto: diambil dari coronasumbarprovgoid

jpnn.com, PADANG - Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah membantah kabar yang beredar bahwa Pasar Raya Padang tetlah ditutup gara-gara wabah virus corona jenis baru COVID-19.

"Itu hoaks, tidak ada Pasar Raya ditutup, kepada pedagang silakan berjualan seperti biasa," kata Mahyeldi di Padang, Minggu (29/3).

BACA JUGA: Sumbar Belum Karantina Wilayah, Tetapi Orang Demam Dilarang Masuk

Beredarnya informasi seputar penutupan Pasar Raya Padang tersebar di media sosial sehingga membuat pedagang dan masyarakat resah.

"Masyarakat silakan membeli kebutuhan pokoknya di Pasar Raya seperti biasa, hingga detik ini Pemko Padang belum mengeluarkan surat keputusan penutupan termasuk pasar lainnya," kata Mahyeldi.

BACA JUGA: Gubernur Sumbar: Salatlah di Rumah Anda Sekalian

Wali kota kelahiran Bukittinggi itu menyampaikan, Pemerintah Kota Padang mengimbau membatasi masyarakat berkerumun sesuai dengan imbauan WHO dengan menjaga jarak.

"Warga diminta untuk isolasi mandiri di rumah masing-masing sampai virus corona cepat terputus mata rantainya. Namun kalau ada masyarakat yang ingin membeli kebutuhan pokok, silakan, setelah itu cepat kembali ke rumah," katanya.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Ingatkan Kalau Nanti Waktunya Lockdown, Jangan Kaget

Pemerintah Kota Padang juga mengimbau ke seluruh pedagang untuk tidak berjualan pakaian bekas, mengantisipasi peredaran COVID-19.

Imbauan ini tertuang ke dalam Surat Edaran Wali Kota Padang nomor 510.790/III.dag/2020 tentang Pelarangan Penjualan Pakaian Bekas bertanggal 27 Maret 2020.

Selain itu juga merujuk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/DGR/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, serta Maklumat Kapolri Nomor Mak/21/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan COVID-19.

"Jika masih menjual pakaian bekas akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Ia mengatakan pakaian bekas yang dijual di pasaran pada umumnya berasal dari luar daerah. Bahkan tak sedikit yang berasal dari luar negeri, negara terpapar corona.

"Mengantisipasi masuknya virus tersebut, Pemko Padang melarang masuknya pakaian bekas dan dijual di pasaran," ujarnya.

Sementara dari laporan yang ada di laman resmi Pemprov Sumbar, tercatat hingga hari ini ada delapan positif corona, satu meninggal, 1.552 ODP dan 28 PDP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler