Pasca Eksepsi Agusrin Ditolak, Merebak Isu Suap

Sidang Agusrin Dikebut 2 Kali Seminggu

Jumat, 04 Februari 2011 – 05:03 WIB
BENGKULU -  Putusan sela Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam persidangan menyatakan menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa H Agusrin M Najamudin (Gubernur Bengkulu nonaktif) yang diajukan penasehat hukum

Menariknya, belum diketahui pasti kebenarannya, tapi yang jelas setelah persidangan putusan sela kemrin, merebak isu isu tidak sedap

BACA JUGA: Jamwas Sudah Periksa Wakajati Lampung

Isu yang menyebar lewat pesan singkat (SMS) mesterius itu menyebutkan  telah terjadi upaya pungutan uang liar (pungli) kepada kepala dinas (Kadis) dalam suatu rapat tertutup
Tujuan pengumpulan uang itu disebutkan untuk menyogok mejelis hakim PN Jakpus

BACA JUGA: Mantan Dewan Terancam Penjara Seumur Hidup



Hohon diselidiki Kepala Dinas Provinsi Bengkulu rapat untuk kumpulkan yang dari dana proyek guna nyuap hakim PN Jakpus yang menyidangkan Agusrin
Bagi masyarakat yang mengetahui dapat melaporkan ke KPK 0855875575/ 021-25578389 atau Pak Marwan Effendi JAMWAS 081314858899," begitu bunyi SMS misterius tersebut

BACA JUGA: Dewan Evaluasi Pihak Asuransi



SMS tersebut dikirim oleh seseorang dengan nomor HP 081358304468 dan nomor HP 081539238782Wartawan Koran ini mencoba meminta konfirmasi ke Jamwas, Marwan Effendi, namun belum berhasilMantan Jampidsus asal Lubuk Linggau tersebut belum bisa diganggu karena menurut stafnya sedang istirahat.

Tapi isi SMS tersebut langsung dibantah mentah-mentah oleh Kadishubkominfo Priovinsi, Ir Ali BertiMenuurtnya tidak ada perintah kepada pejabat eselon II Pemda Provinsi untuk memberikan uang dalam rangka menyuap majelis hakim PN Jakpus"Tidak benar SMS ituKami hanya menggelar rapat koordinasiSaya himbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan SMS yang menyesatkan itu," jelas Ali

Gubernur Legowo

Apa tanggapan Agusrin" Menanggapi putusan sela majelis hakim tersebut, Agusrin mengaku legowoKadishubkominfo Provinsi, Ir Ali Berti usai menghadiri langsung putusan sela sidang  mengatakan Agusrin telah mengantipasi atau siap mendengarkan keputusan sela tersebutMendengar putusan tersebut Agusrin menerima dengan lapang dada

"Sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Gubernur legowo dengan putusan tesebut," jelas Ali

Selanjutnya Ali mengatakan Gubernur berpikir postif dengan putusan sela majelis hakim yang menolak putusan eksepsinyaDisampaikan Ali, Agusrin menilai dengan penolakan eksepsi tersebut, dugaan kasus korupsi yang merugikan uang negara Rp 21,3 miliar dapat terbuka dengan terang benderangSehingga tidak lagi memojokkan Agusrin sebagai terdakwa

"Dengan adanya penolakan eksepsi tersebut majelis hakim akan mendengarkan para saksi dan barang buktiPositifnya masyarakat akan tahu apa yang terjadi sebenarnya bahwa Pak Gubernur tidak bersalah seperti yang dituduhkan selama iniNamun sebagai warga negara yang baik yang taat hukum, Pak Gubernur mengkuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini," ujar tandas Ali(ble)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 Calon Anggota MRP Perebutkan 6 Kursi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler