Menariknya, belum diketahui pasti kebenarannya, tapi yang jelas setelah persidangan putusan sela kemrin, merebak isu isu tidak sedap
BACA JUGA: Jamwas Sudah Periksa Wakajati Lampung
Isu yang menyebar lewat pesan singkat (SMS) mesterius itu menyebutkan telah terjadi upaya pungutan uang liar (pungli) kepada kepala dinas (Kadis) dalam suatu rapat tertutupBACA JUGA: Mantan Dewan Terancam Penjara Seumur Hidup
Hohon diselidiki Kepala Dinas Provinsi Bengkulu rapat untuk kumpulkan yang dari dana proyek guna nyuap hakim PN Jakpus yang menyidangkan Agusrin
BACA JUGA: Dewan Evaluasi Pihak Asuransi
SMS tersebut dikirim oleh seseorang dengan nomor HP 081358304468 dan nomor HP 081539238782Wartawan Koran ini mencoba meminta konfirmasi ke Jamwas, Marwan Effendi, namun belum berhasilMantan Jampidsus asal Lubuk Linggau tersebut belum bisa diganggu karena menurut stafnya sedang istirahat.
Tapi isi SMS tersebut langsung dibantah mentah-mentah oleh Kadishubkominfo Priovinsi, Ir Ali BertiMenuurtnya tidak ada perintah kepada pejabat eselon II Pemda Provinsi untuk memberikan uang dalam rangka menyuap majelis hakim PN Jakpus"Tidak benar SMS ituKami hanya menggelar rapat koordinasiSaya himbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan SMS yang menyesatkan itu," jelas Ali
Gubernur Legowo
Apa tanggapan Agusrin" Menanggapi putusan sela majelis hakim tersebut, Agusrin mengaku legowoKadishubkominfo Provinsi, Ir Ali Berti usai menghadiri langsung putusan sela sidang mengatakan Agusrin telah mengantipasi atau siap mendengarkan keputusan sela tersebutMendengar putusan tersebut Agusrin menerima dengan lapang dada
"Sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Gubernur legowo dengan putusan tesebut," jelas Ali
Selanjutnya Ali mengatakan Gubernur berpikir postif dengan putusan sela majelis hakim yang menolak putusan eksepsinyaDisampaikan Ali, Agusrin menilai dengan penolakan eksepsi tersebut, dugaan kasus korupsi yang merugikan uang negara Rp 21,3 miliar dapat terbuka dengan terang benderangSehingga tidak lagi memojokkan Agusrin sebagai terdakwa
"Dengan adanya penolakan eksepsi tersebut majelis hakim akan mendengarkan para saksi dan barang buktiPositifnya masyarakat akan tahu apa yang terjadi sebenarnya bahwa Pak Gubernur tidak bersalah seperti yang dituduhkan selama iniNamun sebagai warga negara yang baik yang taat hukum, Pak Gubernur mengkuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini," ujar tandas Ali(ble)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 Calon Anggota MRP Perebutkan 6 Kursi
Redaktur : Tim Redaksi