jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai perlu segera memerhatikan jadwal pendaftaran bagi lembaga pemantau pemilu, pascaterbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada dengan Calon Tunggal. Pasalnya, dalam PMK tersebut diatur lembaga pemantau pemilu dapat mengajukan gugatan sengketa pilkada, asalkan berbadan hukum Indonesia dan tersertifikasi dari KPU.
"Dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentag Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada menyebutkan, pendaftaran lembaga pemantauan dimulai dari 1 Mei sampai November 2015. Jadi hanya tinggal tiga hari kesempatan untuk mendaftar," ujar Koordinator NasionalJaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, Jumat (30/10).
BACA JUGA: Weleh..Weleh! Bang Uchok Sebut Isi RAPBN 2016 hanya Sampah
KPU perlu memerhatikan masalah pendaftaran bagi lembaga pemantau, karena hingga saat ini menurut Masykurudin, jumlah pemantau pemilu di daerah masih sangat minim. Apalagi ditambah waktu yang sudah sangat mepet, maka KPU perlu memberi perhatian khusus.
Selain itu, KPU menurut Masykurudin, juga perlu melakukan perubahan terhadap PKPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada, terutama tentang hak pemantau.
BACA JUGA: SDA Tak Sudi Dituduh Terima Suap Kiswah
"Perubahan antara lain terkait dengan hak, syarat dan tata cara gugatan lembaga pemantau yang mengajukan sengketa hasil suara," ujarnya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Sinar Mas Harus Bertanggung Jawab karena Ikut Bakar Lahan, BNPB: Bayar Biaya Pesawat!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 3 Minggu, Berkas Mandra di Tangan Kejaksaan
Redaktur : Tim Redaksi