jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tak terima dituduh menerima suap dalam bentuk potongan kain penutup kakbah alias kiswah. Menurutnya, kain berwarna hitam tersebut tak memiliki nilai komersil sama sekali.
Mantan ketua umum PPP itu menyebut kain kiswah biasa diberikan sebagai bingkisan kepada rekan atau kerabat. Dia bahkan mengaku sering menerima kain tersebut.
BACA JUGA: Sinar Mas Harus Bertanggung Jawab karena Ikut Bakar Lahan, BNPB: Bayar Biaya Pesawat!
"Saya punya banyak sekali kiswah dan saya tidak tahu dari siapa. Yang kasih banyak orang tapi yang rutin kasih saya itu Kiai Nur Muhammad Iskandar dan Maimun Zubair. Itu bukan sesuatu eksklusif, yang eksklusif itu potong sendiri di kakbah tapi ditangkap polisi," ujar SDA dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/10).
Kiswah yang dipermasalahkan KPK berasal dari warga negara Arab Saudi pemilik pemondokan haji bernama Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin. Komisi antirasuah menduga pemberian tersebut adalah imbalan karena SDA telah menyewa pemondokan milik Cholid.
BACA JUGA: Sudah 3 Minggu, Berkas Mandra di Tangan Kejaksaan
Masih dalam persidangan, SDA sempat meminta jaksa KPK menghadirkan Cholid sebagai saksi. Menurutnya, hanya Cholid lah yang bisa menjelaskan maksud dari pemberian itu.
"Untuk memastikan kiswah itu dari Cholid saya minta Cholid datang kemari," ujar Suryadharma.
BACA JUGA: Pak Presiden, Tolonglah Hargai Buruh
Dalam surat dakwaan terhadap Suryadharma disebutkan bahwa pemondokan milik Cholid Abdul Latief di Syare' Mansyur sebelumnya sudah dinyatakan tak layak oleh tim Kementerian Agama. Alasannya, lokasi tersebut tidak familiar dengan jemaah haji Indonesia, rawan kriminalitas dan tidak memiliki fasilitas yang memadai.
Karena penolakan itu Cholid Abdul Latief meminta bantuan politikus PPP Mukhlisin untuk menawarkan kembali kepada pihak Kemenag. Mukhlisin lalu menghubungi Suryadharma dan memintanya menerima rumah-rumah yang ditawarkan Cholid Abdul Latief.
Masih berdasarkan dakwaan, pada tanggal 25 April 2010 akhirnya ditandatangani lah kontrak pendahuluan penyewaan empat pemondokan jemaah haji Indonesia di Syare' Mansyur dan Thandabawi milik Cholid. Nilai kontrak tersebut seluruhnya adalah SR 7.187.550.
Menurut JPU KPK, berdasarkan harga pasar nilai kontrak harusnya hanya lah SR 4.720.000. Karenanya, dalam pembayaran tersebut telah terjadi kemahalan harga sejumlah SR 2.467.550. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow! Ini Bukti Indonesia Menjadi Negara yang Paling Sering Tangkap Kapal Asing
Redaktur : Tim Redaksi