Pasek Soroti Penanganan Kasus Anas oleh KPK, Dia Minta ini ke Firli

Rabu, 15 Maret 2023 – 20:25 WIB
Dokumentasi - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika menyoroti penanganan kasus oleh KPK terhadap Anas Urbaningrum. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika menyoroti kasus yang membelenggu mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada diskusi mengangkat tema 'Sejarah Hitam KPK: Kriminalisasi Pembiaran dan Penjegalan?'.

Pasek dikenal sebagai salah satu sahabat dekat Anas, dia merupakan mantan kader partai berlambang bintang mercy sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Bawang Merah, KPK Periksa Sejumlah PNS

Pasek menilai proses hukum terhadap Anas beberapa waktu lalu penuh rekayasa.

Anas merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di Kemenhan, KPK Periksa Petinggi PT DKB

"Anas dihukum melakukan korupsi berlanjut. Korupsi apa, tak pernah dijelaskan di mana, jumlah berapa."

"Tindak pidana pencucian uang berulang kali, berapa? Ke mana putarannya? Tak pernah dijelaskan. Itu hukuman untuk Anas. Sudah tersangka, jabatan hilang mau bagaimana lagi, itu kriminaliasi," ujar Pasek.

BACA JUGA: 4 Petinggi PT Waskita Beton Didakwa Merugikan Negara Rp 2,5 Triliun

Menurut Pasek, ketika itu belum ada orang yang berteriak melawan ketidakadilan yang dialami Anas.

Bahkan, menurutnya, jika ada yang berani melawan maka dicap sebagai pro-koruptor.

"Pihak yang menjadikannya tersangka tetap menjadi pahlawan," ucapnya.

Pasek juga menyoroti langkah lembaga antisaruah yang pernah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Penetapan BG sebagai tersangka bertepatan dengan proses pemilihan calon Kapolri.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut merupakan kandidat yang diajukan oleh Presiden Jokowi ke DPR, ketika itu.

BG diduga telah menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia periode 2003-2006 di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu, Pasek juga menyoroti kasus suap kuota gula impor yang menjerat mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.

"Contoh, kasus Irman Gusman, itu KPK mengatakan pintu gerbang membongkar praktik mafia impor gula di Indonesia."

"Apanya yang dibongkar? Sampai sekarang tak jelas. Kami di DPD meneliti potensi kerugian negara Rp 63 triliun, Sehingga kalau Rp 100 juta sangat jauh."

"Nyatanya, masuk pun tidak, selesai di situ saja. Publik lupa."

"Kemudian, terkait pilkada, itu bisa di treking. Ada teman maju pilkada, tiba-tiba diperiksa KPK. Masuk berita, disebar di dapil, di mana pilkada dilakukan. Itu tidak langsung black campaign. Padahal kasus tidak ada," katanya.

Untuk itu, mantan anggota DPD ini meminta KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri membentuk tim khusus membuat 'buku putih'.

Isinya, memuat soal kinerja komisi anti rasuah selama pemberantasan korupsi.

Upaya itu dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

"(Meminta) KPK berani membuat buku putih kisah yang lalu. Bagaimana guide book yang bagus agar problem kelemahan penyimpangan terjadi di masa lalu tak terjadi," kata Pasek. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Kasus Bansos, Siapa Tersangkanya?


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler