Pasien BPJS Mendominasi Layanan Rawat Inap

Kamis, 09 Oktober 2014 – 06:51 WIB

jpnn.com - SLEMAN – Pasien program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di RSUD Sleman, Yogyakarta cukup tinggi. Per hari, rata-rata terdapat  350-400 pasien.

Untuk rawat inap saja, pasien BPJS pun mendominasi hingga 70 persen dari total tempat tidur yang tersedia. Bahkan, pendapatan mayoritas rumah sakit juga berasal dari pasien BPJS, yakni 80 persen dari total pendapatan dengan jumlah klaim berkisar Rp 3,5 miliar – Rp 4 mi-liar per bulan. Sedangkan pendapatan resmi dari pasien umum sekitar Rp 700 juta.

BACA JUGA: Minum Miras Oplosan, 12 Nyawa Melayang

Direktur RSUD Sleman Joko Hastaryo mengatakan, klaim pembayaran BPJS relatif lancar. “Klaim Agustus, cairnya akhir September. Cukup lancar, tidak ada persoalan,” ujar Joko seperti dikutip Radar Jogja.

Meski secara umum memang tidak ada persoalan, namun proses rujukan yang dianut pada sistem BPJS Kesehatan justru terkesan ribet. Joko pun mengakui hal itu. Sebab, seorang pasien bisa dirawat di rumah sakit setelah memperoleh rujukan dari dokter keluarga. Atau dokter umum yang ditunjuk sebagai referensi untuk mendiagnosa penyakit pasien pertama kali. Dalam hal ini bisa juga dilakukan di puskesmas.

BACA JUGA: TSK Korupsi Alat Peraga Disdik Tasikmalaya Dibui

Permasalahannya, meskipun rumah pasien hanya berjarak beberapa meter dari rumah sakit rujukan, yang bersangkutan tetap harus memperoleh rekomendasi terlebih dahulu dari dokter keluaraga atau puskesmas yang jaraknya mungkin bisa lebih jauh. “Memang begitu, sistem rujukan-nya berjenjang. Kecuali kasus gawat darurat,” jelas Joko.

Menurut Joko, status gawat darurat yang dikenakan pada pasien juga masih debatable. Joko mencontohkan pada kasus persalinan. Pada awal ditetapkannya BPJS Kesehatan, ibu-ibu yang hendak melahirkan bayi belum dikategorikan sebagai kasus gawat darurat.

BACA JUGA: KPA Kecam Polda Sumut

Karena itu, sebelum dibawa ke rumah sakit tetap harus memperoleh surat rujukan dari puskesmas atau dokter keluarga yang bekerjasama dengan BPJS. Jika langsung dibawa ke RSUD, maka biaya dikenakan sebagai pasien umum.

“Ya, baru itu (ibu bersalin) bisa dianggap darurat. Karena bisa terjadi sewaktu-waktu dalam 24 jam,” paparnya.(yog/din/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Polisi Raib di Markas Poldasu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler