Pasokan Batubara Listrik Dipastikan Aman

Rabu, 04 Maret 2009 – 08:31 WIB
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan pasokan batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik yang masuk dalam proyek PLTU 10.000 mega watt (MW) sudah tercukupi.
 
Kepala Satuan Tugas Energi Primer PT PLN Nasri Sebayang mengatakan, dari total kebutuhan 31,9 juta ton per tahun, hingga saat ini PLN sudah menandatangani kontrak pasokan batubara sebanyak 16,2 juta ton per tahun.
 
Sedangkan untuk kebutuhan pasokan batubara sebanyak 12,3 juta ton per tahun lainnya, PLN sudah melakukan tender dan sedang proses penandatanganan kontraknyaSementara sisa kebutuhan sebanyak 3,4 juta ton lainnya, ditender pada minggu ketiga Maret ini

BACA JUGA: Pendapatan Naik, Load Factor Turun

"Jadi, bisa dikatakan sudah aman," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/3).
 
Menurut Nasri, tender 3,4 juta ton terakhir lainnya direncanakan untuk pasokan ke PLTU di luar Jawa yakni Aceh, Sumut, Sumbar, Bangka Belitung, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, dan Kalsel.
 
Untuk langkah antisipasi, PLN tidak hanya berkontrak dengan satu pemasok batubara saja, tapi beberapa produsen untuk satu pembangkit, sehingga pasokan bisa lebih terjamin.
 
Ketua Tim Percepatan Pembangunan PLTU 10.000 MW Yogo Pratomo menambahkan, PLN sudah menandatangani kontrak jangka panjang pasokan batubara dengan beberapa produsen dalam negeri
"Pasokan cukup terjamin, sebab setengahnya berasal dari perusahaan batubara yang dapat diandalkan," ujarnya.
 
Saat ini, pemerintah melalui Departemen ESDM menargetkan tingkat produksi batu bara 2009 sebesar 230 juta ton

BACA JUGA: Subsidi Bea Masuk Bagi 11 Sektor

Angka ini baru target produksi perusahaan pemegang Perjanjiak Karya Pengushaan Pertambangan Batu bara (PKP2B)
Sedangkan jika ditambah dengan produksi perusahaan pemegang Kuasa Pertambangan (KP), angkanya bisa lebih dari 250 juta ton.
 
Menurut Sekretaris Ditjen Mineral, Batubara, dan Panas bumi (Minerbapabum) Departemen ESDM Witoro Soelarno, pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh perusahaan PKP2B untuk memprioritaskan pasokan domestik

BACA JUGA: Sepatu Lokal Belum Bisa Jadi Raja

"Itu dicantumkan dalam RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) 2009," ujarnya.
 
Karena itu, lanjut dia, meskipun aturan kewajiban perusahaan untuk memasok pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) belum terlaksana tahun ini, dia optimistis pasar domestik tidak akan mengalmi defisit batu bara.
 
Selain itu, Departemen ESDM juga mengeluarkan surat edaran kepada Pemerintah Daerah (Pemda) penghasil batubara mengenai harga rata-rata batubara setiap bulanHarga itu merupakan patokan harga jual batu bara oleh KPTujuannya, agar harga jual tidak terlalu murah, sehingga penerimaan pemerintah daerah dan pusat dari royalti bisa optimal(owi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspor Terpuruk Kian Dalam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler