jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menerbitkan paspor RI cetakan atau terbitan terbaru yang sudah dilengkapi kolom tanda tangan.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amran Aris mengatakan paspor edisi terbaru itu bakal didistribusikan mulai Oktober tahun 2022.
BACA JUGA: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Pemohon Langsung Melonjak
"Pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tidak perlu lagi memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement," kata Amran Aris melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/10).
Bagi masyarakat yang akan mengganti paspor dapat mengecek cetakannya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan atau belum.
BACA JUGA: Toyota Vios Terbaru Resmi Melantai, Harganya Mulai Rp 314 Juta
Bagi pemilik paspor yang tidak terdapat kolom tanda tangan, maka dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk in di kantor imigrasi terkait.
"Prosedur ini selesai selama satu hari kerja dan tidak dipungut biaya," kata Aris.
BACA JUGA: Bisakah Dirjen Imigrasi Diisi Pegawai Non-PNS, Cermati RegulasinyaÂ
Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan bahwa sejak 10 Oktober 2022, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium, dan Luksemburg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.
Kebijakan itu sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.
Selain itu ada pemberitaan yang mengatakan beberapa negara tidak menerima paspor RI. Namun, hal itu dibantah Aris.
"Kami sampaikan bahwa paspor RI telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, sehingga sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir," ujar Amran Aris. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Teddy Minahasa Memerangi Judi, Dahlan Iskan Singgung Konsorsium 303 Surabaya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam